Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Tuntutan kumulasi ‘petisi 17/8 dan aksi 25 Agustus dan 28 Agustus serta aksi massa awal September 2025 tidak objektif karena tanpa ada tuntutan yang narasinya, “proses hukum dan adili Jokowi” selaku Presiden RI 1 dekade, karena gejala gejala yang berkembang diberbagai sektor yang ‘unstable’ yang melanda negara saat ini tidak bisa terlepas daripada kontaminasi “residu yang berasal dari kepemimpinan” Jokowi selama 2 (dua) periode.
Materi tuntutan aksi-aksi beruntun dimaksud seolah hanya berpusat ditujukan kepada Prabowo Subianto yang belum genap satu tahun menjabat Presiden RI. Namun dianggap gagal dan harus bertanggung jawab atas segala peristiwa kontemporer yang terjadi, sehingga ada suara keras yang infonya berasal dari Kelompok Laskar Pecinta Jokowi, yang menuntut agar Prabowo mundur dari kursi RI.1 ;
Namun disayangkan, aksi aksi dan petisi tidak menyinggung perihal:
• Penegakan hukum ditanah air segera dilakukan terhadap sosok Gibran yang cacat konstitusi saat mengikuti Pemilu Pilpres-Wapres 2024 sesuai putusan MKMK;
• Proses hukum Kasus Kematian 854 petugas KPPS;
• Tragedi Tol KM 50 pada 2020;
• Proses hukum tentang pertanggujgjawaban Kabinet Merah Putih terhadap Jokowi, utamanya yang berhubungan terhadap sektor Ekonomi dan Penegakan Hukum diantaranya, perihal Kerugian Uang Negara yang berhubungan dengan Kegagalan IKN, PSN 2 serta Jual Beli Laut di Pantai Utara Tangerang dan mendorong aparatur Polri mempercepat proses Uji digital melalui Labfor terhadap tudingan publik terkait Ijazah S-1 Palsu;
• Penggantian vital terhadap jabatan Kapolri Listyo;
Karena ternyata kritisi untuk institusi Polri yang dipimpin Listyo Sigit dalam hubungannya dengan tuntutan aksi, materinya hanya proses hukum sekedar kepada aparat petugas lapangan yang menangani keamanan pada aksi massa (unjuk rasa), bukan mendesak pencopotan Listyo Sigit dari jabatan Kapolri, selaku figur top yang bertanggung jawab kepada kebijakan dan perilaku aparatur Polri selama ini, walau Listyo Sigit nyata adalah Kapolri yang miris kepemimpiannnya sejak era Jokowi dan orang kepercayaan Jokowi dengan indikasi banyak warna warni kelalaiannya yang cukup fatal.
Selanjutnya eksitensi diskursus politik dari berbagai aksi unjuk rasa, ditinjau dari hasil kajian materi tuntutan para aktivis, merupakan rangkaian peristiwa yang berupa implementasi praktik “politik murahan” karena spesial tendensius ditujukan kepada institusi TNI.
Hal tendensi subjektif ini terbukti ada 3 poin tuntutan pada angka 12, 13 dan 14 dari 17+8 yang materinya spesial ditujukan kepada institusi TNI yang menurut publik justru Jokowi adalah “faktor utama perusak” institusi TNI, selaku lembaga vital perisai utama pertahanan, persatuan dan kedaulatan terhadap tanah air bangsa dan negara RI.
Oleh karenanya tengara publik hasil analisa terhadap materi petisi secara kumulatif sulit dibantahkan bahwa gerakan aksi 25 dan 28 Agustus serta awal Spetember 2025 ada indikasi berbau “Geng Solo” dibalik layar dari rangkaian perisitiwa gejolak politik panas yang tengah melanda negeri ini.
Harapan publik nalar sehat ‘garis keras” dan masyarakat umumnya’, menyikapai fenomena dan dinamika politik yang ada, ideal agar Presiden RI Prabowo menghimbau semua lapisan masyarakat bangsa ini mewaspadai upaya devide et empera dari pihak pihak yang orientasinya mendegradasi kepercayaan rakyat kepada Pemerintahan Sah RI, agar stabilitas negara terguncang lalu ada (komprador) yang memanfaatkannya, untuk itu hendaknya Presiden Prabowo secara tegas memerintahkan agar TNI segera manunggaling bersama rakyat untuk “meredam segala macam gejala propokasi politik yang sinyalnya beraroma bahaya laten”.
(FHD/NRS)





