spot_img

Nadiem Mengaku Tak Menerima Aliran Dana dalam Kasus Chromebook, Tapi Kejagung Punya Bukti

KNews.id – Jakarta, Kajaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem adalah tersangka kelima dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bagaimana awal mula produk Google itu dipilih oleh Kemendikbudristek dalam pengadaan laptop. Nurcahyo juga membeberkan soal dugaan kongkalikong para tersangka untuk menggolkan Chromebook sebagai barang pengadaan dalam program digitalisasi Kemendikbudristek.

- Advertisement -

Nurcahyo mengatakan, Google semula bersurat kepada mendikbudristek sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy. Isi surat Google kepada Muhadjir adalah meminta agar Google diikutkan dalam partisipasi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. “Surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T),” ujar Nurcahyo, Kamis, 4 September 2025.

Muhadjir lalu digantikan oleh Nadiem. Pendiri Gojek itu resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Oktober 2019. Pada awal 2020, kata Nurcahyo, Nadiem menjawab surat Google yang sebelumnya tak dibalas oleh Muhadjir. Nadiem disebut bertemu dengan perwakilan Google, Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam pada Februari dan April 2020.

- Advertisement -

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia, disepakati bahwa produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dipilih sebagai proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Pada April 2020 terbitlah kajian awal soal kajian teknis bantuan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020. Di sana, laptop Chromebook muncul, namun belum jadi pilihan utama. Ada pilihan sistem operasi lain seperti Windows, Linux dan  MacOS. Kajian review yang mengunggulkan Chromebook baru terbit pada Juni 2020.

Namun, jaksa menduga keputusan pemilihan laptop berbasis Chromebook justru terjadi saat rapat Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Putusan itu diduga diambil sebelum hasil review kajian yang mengunggulkan produk Google tersebut terbit.

Dalam rapat tertutup itu, jaksa menyebut Nadiem memerintahkan agar peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya. Di sanalah Nadiem memerintahkan agar dilakukan pengadaan Chromebook. Selain dihadiri oleh para tersangka, rapat itu juga dihadiri oleh Dirjen Paud Dikdasmen inisial D dan Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek inisial T.

Nurcahyo mengatakan Nadiem juga memerintahkan tersangka Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah untuk membuat petunjuk teknis (Juknis) atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang spesifikasinya mengunci penggunaan ChromeOS.

“Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS,” ujar dia.

- Advertisement -

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi ChromeOS sudah dikunci.

Nilai proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini adalah Rp 9,3 triliun. Ada dua sumber dana yang digunakan untuk pengadaan, yakni Dana Alokasi Khusus dan APBN. Laptop bukan satu-satunya komponen yang diadakan, ada juga pengadaan proyektor, modem internet dan lainnya. Jumlah OS Chromebook yang diadakan ada 1,2 juta laptop.

Total kerugian di kasus korupsi laptop Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun. Selain Nadiem, Wahyuningsih dan Mulyatsyah, tersangka lainnya adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan mantan Konsultan Kemendiksbudristek, Ibrahim Arief. Jurist Tan kini berstatus buron, sementara Ibrahim jadi tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini