KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan suami dari pegawai KPK. Tersangka yang dimaksud adalah Miki Mahfud yang merupakan pihak dari PT KEM Indonesia.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Suami dari pegawai KPK tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 20 hingga 21 Agustus 2025.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujar Budi.
KPK juga telah memeriksa pegawainya yang merupakan istri dari tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan, KPK menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam perkara yang menjerat suaminya.
KPK juga telah menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus ini. Semua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga berpeluang menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih mengumpulkan sejumlah bukti, seperti apakah uang hasil korupsi dipindahkan untuk menghindari pelacakan, atau diubah ke dalam bentuk lain, misalnya aset-aset tertentu
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini bermula dari perbedaan tarif. Seharusnya para buruh hanya membayar biaya resmi sebesar Rp275 ribu. Namun, KPK menemukan lewat fakta lapangan bahwa pungutan yang diambil mencapai hingga Rp 6 juta.
“Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para buruh,” kata Setyo.






