spot_img

Hakim Nonaktif Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp 9,5 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus CPO

KNews.id – Jakarta – Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima uang suap senilai Rp 9,5 miliar untuk memberikan vonis onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi minyak goreng.

“(Uang suap diterima) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

- Advertisement -

Selain Djuyamto, dua hakim anggota juga diduga menerima uang suap dalam kasus ini. Hakim anggota dalam kasus ini, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Selain tiga hakim, pihak korporasi juga menyuap eks ketua PN Jaksel yang pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Arif diketahui menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar, sementara Wahyu menerima Rp 2,4 miliar. Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar dari pihak korporasi lewat kuasa hukum korporasi, yakni Ariyanto. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024 ketika  Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai 50.000 dollar AS atau setara Rp 8 miliar. Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.

- Advertisement -

Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Kemudian, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar, sedangkan Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta. Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.

Banyak Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama. “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu jaksa meniru omongan Arif. Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.

(NS/KMPS)

 

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini