KNews.id – Jakarta – Anggota DPR RI akan mendapat tunjangan perumahan sebagai ganti tidak disediakannya Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
DPR RI juga tidak menerima kenaikan gaji hingga Rp100 juta seperti yang sempat santer terdengar di media sosial.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di mana dirinya menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.
Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.
“Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).
DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan yang didapat oleh DPR RI sangat beragam. Mulai dari tunjangan jabatan, keluarga, transportasi, hingga kebutuhan lain.
Macam-macam Tunjangan DPR RI
Ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
-
Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
Uang sidang/paket Rp2.000.000
- Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
- Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
- Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR
1. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
2. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode
3. Asisten Anggota Rp2.250.000
4. Biaya Perjalanan (Harian)
- Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
- Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
5. Uang Representasi
- Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
- Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
Fasilitas dan Gaji yang Didapat DPR RI
Adapun fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPR RI adalah kendaraan dinas. Sedangkan untuk rumah jabatan (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan kini diganti oleh tunjangan rumah.
Kebijakan tunjangan rumah dinas telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas RJA.
Gaji Ketua dan Anggota DPR RI
Gaji Ketua DPR
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Gaji Anggota DPR
Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.





