KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang menyidik dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Kementerian Agama membagi rata 20 ribu kursi itu untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.
KPK menduga pembagian kuota haji tambahan ini diselewengkan dengan cara dijual ke jamaah haji khusus. Itu sebabnya, Komisi mengajak para jamaah haji khusus untuk membantu penyidikan dengan menjadi saksi.
KPK membagikan cara menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni untuk jamaah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi..
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Antara di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat pengaduan@kpk.go.id.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 14 Agustus lalu, mengatakan lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan para jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
Asep mengatakan salah satu kriteria jamaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Kemudian jamaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pembagian kuota haji tambahan ini juga disorot DPR 2019-2024 dengan membentuk Pansus Angket Haji. Tim ini mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Penetapan Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penetapan tersangka kasus kuota haji akan dilakukan oleh secepat mungkin usai menggeledah sejumlah tempat.
“Ya, pasti kalau target, harapannya as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan telaah terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ucap Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 17 Agustus 2025.
Meski begitu, dia belum dapat memastikan secara pasti tempus penetapan tersangka dalam permasalahan ini. KPK, kata Setyo, tetap akan mengupayakan penetapan tersangka hingga penghitungan akhir total kerugian negara akibat korupsi kuota haji ini. “Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” katanya.






