KNews.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pemberian tantiem atau bonus tahunan bagi direksi dan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN). Dalam pidatonya saat penyampaian nota keuangan dan RUU APBN 2026, akhir pekan lalu, ia menegaskan akan menghapus kebijakan tersebut, terutama jika perusahaan pelat merah merugi.
Prabowo bahkan menyinggung ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem hingga Rp40 miliar setahun. Lantas, apa itu tantiem BUMN yang akan dihapus Prabowo?
Melansir Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Pasal 2 peraturan tersebut menyebutkan, penetapan penghasilan berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian target, tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan keuangan, serta faktor relevan lainnya (merit system).
Sementara itu, Pasal 30 mengatur bahwa perhitungan tantiem dan insentif kinerja didasarkan pada pencapaian ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator), dan/atau pencapaian tingkat kesehatan perusahaan. Tantiem atau insentif kinerja hanya bisa diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas jika pencapaian KPI serta tingkat kesehatan perusahaan berada di atas 70 persen.
Batas pencapaian KPI yang diperhitungkan pun tidak boleh lebih dari 150 persen. Penetapan ukuran KPI dan tingkat kesehatan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran tantiem diatur berbeda untuk tiap jabatan. Direktur utama berhak menerima penuh 100 persen, anggota direksi mendapat 90 persen dari nilai tantiem direktur utama, komisaris utama atau ketua dewan pengawas memperoleh 40 persen, sementara anggota komisaris atau anggota dewan pengawas menerima 36 persen dari nilai tantiem direktur utama.
Jika terdapat jabatan lain yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, besaran tantiemnya akan ditetapkan oleh RUPS atau Menteri. Pajak penghasilan atas tantiem dan insentif kinerja menjadi tanggung jawab masing-masing penerima.
Prabowo memerintahkan Badan Pengelola Investasi Danantara, selaku holding BUMN, untuk tidak lagi memberikan tantiem jika perusahaan rugi. Jika perusahaan memperoleh laba, keuntungan itu harus murni dan bukan hasil rekayasa.
Presiden juga menegaskan bahwa direksi atau komisaris yang keberatan dengan kebijakan ini sebaiknya mengundurkan diri. Pemerintah berharap penghapusan tantiem BUMN yang tidak sehat dapat meningkatkan tata kelola perusahaan plat merah lebih transparan.






