spot_img

Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Komisi Yudisial

KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Senin (11/8).

Tom Lembong hadir untuk memenuhi undangan KY terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.

- Advertisement -

Tom mengatakan bahwa dia hadir untuk menunjukkan komitmen dan keseriusannya.

“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” kata Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8).

- Advertisement -

Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang, kan, kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi,” ujarnya.

Dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara Rp 194,72 miliar

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian, serta tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

- Advertisement -

Seusai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu, tetapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi, Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal, tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujar Zaid.

(NS/JPNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini