spot_img

KPK Telah Kirim Surat Dua Minggu Lalu Untuk Pemanggilan Kepada Yaqut, Terkait Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Pada 2024

KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut akan dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan kuota haji pada 2024.

“Saya meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan terkait dengan haji,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 6 Agustus 2025.

- Advertisement -

Asep mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Yaqut sejak dua minggu yang lalu. Karena itu, surat tersebut tentunya sudah sampai pada yang bersangkutan. KPK berharap mantan Menteri Agama itu dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara jelas terkait proses pembagian kuota haji.

Mengutip dari situs Kementerian Agama, Yaqut menyatakan Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.400 atau sekitar 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 1.600 atau 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

- Advertisement -

Namun dalam praktiknya, KPK menemukan pembagian kuota tersebut tidak sesuai. Kuota tambahan justru dibagi rata 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, jika dihitung berdasarkan biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi, alokasi 10.000 kuota untuk haji khusus menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar. “Ya makanya itu kami berharap yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan itu. Mungkin ada penjelasannya ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Yaqut Cholil sempat dilaporkan ke KPK oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Pelaporan ini karena adanya dugaan penyimpangan di penyelenggaraan haji 2024.

Dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini