Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Andai benar informasi setelah Tomas Lembong menjalani proses hukum lalu dipenjarakan oleh KPK sekian bulan kemudian berakhir proses hukumnya dikarenakan abolisi Presiden RI Prabowo, kemudian Jokowi mengatakan “Lembong mengimpor gula atas perintah dirinya saat menjadi Presiden”
Maka berdasarkan persamaan hak atas dasar rule of law (equality before the law) serta posisi Jokowi yang melakukan Pembiaran saat Lembong diproses hukum terhadap tuduhan korupsi oleh Penyidik KPK sehingga proses persidangan berlangsung, oleh sebab hukum, Jokowi dapat dilaporkan oleh Lembong melalui pasal 221 KUHP. Tentang merintangi jalannya pemeriksaan hukum.
Atau jika KPK memang konsisten atas tuntutannya bahwa Lembong terbukti melakukan korupsi tentu perspektif logika hukumnya KPK dapat memproses hukum Jokowi dengan pasal Penyalahgunaan Wewenang terkait ‘turut serta’ Jo. UU Tipikor
Terlebih sebagai bentuk catatan tanggung jawab moral, mengingat Jokowi saat ini adalah seorang pejabat publik di BUMN (PT. DANANTARA), maka pembiaran Jokowi terhadap tuntutan KPK kepada Lembong tanpa mau bersikap objektif dengan memberikan kesaksian karena Jokowi disebut oleh Lembong dalam persidangan, bahwa perihal impor gula atas ‘perintah Jokowi’.
Maka pasal-pasal yang relevan dapat dikenakan KPK terhadap Jokowi terkait korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau pelanggaran sumpah dan atau jabatan diantaranya tentang perintangan pasal 21 UU. TIPIKOR.
Dan Lembong juga dapat melaporkan penyidik KPK diantaranya kepada Dewan Pengawas.
Referensi : https://share.google/vAl0ZGwjKOSOc48Dg
Penulis adalah Advokat (Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI) dan Jurnalis (Kabidhum HAM dan Ketua LPBH DPP. KWRI).
(FHD/NRS)




