spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
spot_img

Mensesneg Prasetyo Ungkapkan Terkait Abolisi Untuk Tom Lembong, Proses Hukum Kasus Gula Tetap Berjalan

KNews.id – Jakarta, Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.

“Proses hukum yang lain tetap berjalan,” ujar Pras, sapaan akrabnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8). Ia menekankan bahwa abolisi yang diberikan bersifat personal dan tidak terkait langsung dengan kasus importasi gula secara keseluruhan.

- Advertisement -

“Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang,” jelas Pras.

Tom Lembong dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah pemerintah bersama DPR resmi mengumumkan pemberian abolisi pada Kamis, 31 Juli 2025.

- Advertisement -

Sebelumnya, Tom divonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula. Baik pihak Kejaksaan Agung maupun Tom Lembong sempat mengajukan banding. Namun, sebelum proses banding berlangsung, Presiden memberikan abolisi yang membebaskan Tom dari jerat hukum.

(FHD/MI)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini