KNews.id – Jakarta, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Adapun abolisi diberikan kepada terpidana kasus importasi gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.
“Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Kuasa Hukum Tom Dikontak Dasco, Keppres Abolisi Sudah Diteken Prabowo Anies Apresiasi Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong Sambut HUT Ke-80 RI, Prabowo Beri ‘Hadiah Kemerdekaan’ untuk Masyarakat
Dia menekankan, pemberian amnesti hingga abolisi merupakan hak prerogatif yang dikantongi oleh Presiden Prabowo. “Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa,” ucapnya.
Dia pun memandang adanya kritik terhadap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto yang sarat muatan politis sebagai suatu bentuk protes dari masyarakat. Menurut Titiek, hal itu menjadi lumrah saja dikemukakan
“Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan haknya. Ya, mau apa lagi?” kata Titiek.
Meski demikian, dia enggan menanggapi ketika ditanya pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto sebagai bagian dari upaya merangkul PDIP merapat ke pemerintahan Presiden Prabowo. “Saya tidak tahu,” kata putri Presiden Ke-2 RI Soeharto itu.
Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. DPR RI juga setuju memberi amnesti terhadap Sekjen DPP Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antarwaktu Harun Masiku dan eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.






