spot_img

KPK Tetap Cari DPO Harun Masiku Meski Sekjen PDIP Hasto Mendapat Amnesti

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mencari Harun Masiku dalam pengusutan kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Lembaga antirasuah menyatakan segera menuntaskan permasalahan ini meski Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

“KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

- Advertisement -

Perihal amnesti Hasto, KPK tengah menunggu surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti amnesti itu. “Kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ucap dia.

KPK mengklaim telah melakukan semua proses penegakan hukum terhadap Hasto sesuai prosedur yang berlaku. KPK juga telah memberikan bukti yang kuat bahwa Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan. “Artinya alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” ucap dia.

- Advertisement -

Saat itu, Hasto pun telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto tujuh hari setelah pembacaan putusan kepada Sekjen PDIP itu.

Pemberian amnesti ini juga ditujukan ke 1.116 narapidana berdasarkan surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025. Usulan pemberian amnesti ke Hasto dan seribuan narapidana lainnya ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman mengungkapkan pertimbangan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Pertimbangan lainnya, ujar dia, kepala pemerintahan ingin menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen. Menurut dia, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik. “Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia,” ucap politikus Partai Gerindra ini.

Pemberian amnesti ini juga diberikan kepada narapidana di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.

- Advertisement -

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini