spot_img

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Siap Hadirkan Jokowi dan Eks Menteri BUMN

KNews.id – Jakarta – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan siap menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan eks Menteri BUMN Rini Soemarno dalam persidangan tingkat banding perkara impor gula.

Langkah ini akan ditempuh bila majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap fakta perintah jabatan dan kebijakan lintas kementerian yang diambil Tom saat menjabat Menteri Perdagangan.

- Advertisement -

“Salah satunya adalah dengan menghadirkan salah satu menteri, yaitu Menteri BUMN, dan juga dimungkinkan untuk menghadirkan Pak Presiden Joko Widodo selaku pemberi perintah pada saat itu, kami siap,” kata tim hukum Tom, Zaid Mushafi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

“Kami akan ikut bagaimana pengadilan tinggi ingin mendalami fakta-fakta kasus Pak Tom Lembong ini,” lanjutnya.

- Advertisement -

Zaid menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom pada 2015 merupakan bagian dari pelaksanaan operasi pasar yang diperintahkan Presiden Jokowi. Ketika itu, stok gula nasional berada dalam kondisi minim dan harga kebutuhan pangan melonjak.

“Persetujuan impor pertama kali yang diberikan Pak Tom Lembong itu adalah Oktober 2015, untuk mengganti gula milik PT Angel’s Product yang dipinjam oleh Inkopkar untuk pelaksana tugas operasi pasar. Itulah karena minjam,” ujarnya. “Operasi pasar ini perintah presiden (Jokowo). Tolong turunkan seluruh kebutuhan pangan di levelan masyarakat.”

Namun, menurut Zaid, majelis hakim justru menilai kebijakan tersebut mencerminkan sistem ekonomi kapitalis. Ia menilai pertimbangan itu keliru. “Ini ada intervensi dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar. Bagaimana bisa ini dikatakan kapitalis?” katanya.

Zaid juga menyinggung fakta lapangan bahwa BUMN bidang gula saat itu tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. BUMN, kata dia, hanya bisa mengolah tebu, bukan gula kristal mentah. Mesinnya pun bisa berjalan menggunakan bagas, ampas tebu. Kalau tidak musim panen, mesin tidak bisa beroperasi.

Menurut Zaid, karena alasan itu Tom menunjuk perusahaan swasta yang memiliki infrastruktur dan kapasitas pengolahan cepat. Kebijakan ini, kata dia, dilakukan dengan tetap mengikuti prosedur, peraturan perundang-undangan, dan atas arahan Presiden.

Poin-poin tersebut telah dituangkan dalam memori banding yang diajukan tim hukum ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 29 Juli 2025. Mereka meminta majelis hakim banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.

- Advertisement -

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini