spot_img

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Dana

KNews.id – Jakarta – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas. Untuk mengetahui status penerimaan dana PIP 2025, bisa dilakukan pengecekan lewat handphone dengan mengakses link resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.

Simak informasi di bawah ini.

- Advertisement -

Cara Cek Penerima PIP Lewat HP
Berikut ini cara mengecek PIP 2025 secara online lewat handphone Anda.

Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK. NISN dapat dilihat pada kartu pelajar atau rapor siswa
Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
Gulir (scroll) layar hp ke bawah hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
Hasilnya akan menampilkan status pencairan PIP.
Golongan Penerima PIP
Mengutip dari situs resmi PIP, ini daftar golongan yang berhak menerima dana PIP.

- Advertisement -

Peserta didik pemegang KIP
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca juga:
Apa Perbedaan PIP dan KIP? Ini Penjelasan dan Cara Mendapatkannya
Besaran Dana PIP 2025
Ini rincian dana PIP 2025 untuk setiap jenjang sekolah.

1. SD/SDLB/Paket A:

Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000
2. SMP/SMPLB/Paket B:

Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C:

Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000

(NS/Dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini