spot_img

Rp 1,8 Triliun Lenyap! Eks Bos Keuangan Sritex Diduga Pakai Kredit Fiktif

KNews.id – Jakarta – Allan Moran Severino atau AMS yang merupakan Direktur Keuangan Sritex tahun 2006-2023 yang kini menjadi tersangka kasus kredit untuk Sritex diduga mencairkan kredit dengan dasar invoice fiktif.

“Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keteranganya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2028) jelang pergantian hari.

- Advertisement -

Allan disebut Nurcahyo merupakan penanggung jawab keuangan perusahaan, termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan.

“Kedua, menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI,” kata Nurcahyo.

- Advertisement -

Uang kredit yang didapat dari Bank DKI tersebut digunakan bukan untuk modal kerja sebagaimana yang seharusnya, melainkan digunakan untuk kepentingan lain.

“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya, yaitu dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN atau Medium Term Notes,” kata dia.

Delapan tersangka baru

Setelah sebelumnya ada tiga orang tersangka, perkembangan terbaru malam ini adalah Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka baru, Allan menjadi salah satunya.

Ini adalah kasus tindak pidana korupsi fasilitas kredit dari Bank BPD Jawa Barat-Banten, Bank Jateng, dan Bank DKI Jakarta.

Berikut adalah inisial delapan tersangka baru kasus ini:

1. AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023

- Advertisement -

2. BFW (Babay Farid Wazadi), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakartta 2019-2022

3. PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional PT Bank DKI 2015-2021

4. YR (Yuddy Renald) Direktur Utama PT BPD Jabar-Banten jabar banten 2019 sampai Maret 2025

5. BR, Senior Executive Vice President Bussiness BPD Jabar-Banten 2019 2023

6. SP (Supriyatno), Direktur Utama PT BPD Jateng 2014-2023

7. PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jateng 2017-2020

8. SD, Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jateng 2018 2020

Mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sementara oleh Kejagung sebesar Rp 1,8 triliun.

“Untuk kerugian keuangan negara, kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.880.650.808.028,” kata Nurcahyo.

Saat ini, kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini