KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa mantan Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate di kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo. “Iya sudah diperiksa dua kali, satu sebelum penetapan tersangka di penyidikan umum, satu lagi kemarin 10 Juli 2025,” ujar Kepala Seksi bidang Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Jakpus Ruri Febrianto pada Senin, 22 Juli 2025.
Dalam kasus PDNS tersebut, penyidik Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka dari pihak penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.
Mereka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 9 Oktober 2016 – 03 Juli 2024 Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019 – 2023 Bambang Dwi Anggono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 – 2023 Alfi Asman, dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agusti.
Total pagu anggaran pengadaan barang dan jasa dalam proyek PDNS periode 2020-2024 mencapai Rp 958 miliar. Namun penyidik belum membeberkan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini berawal dari serangan ransomware di PDNS pada Juni 2024. Akibat serangan itu, 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh, termasuk imigrasi. Peretas sempat meminta tebusan US$ 8 juta untuk memulihkan data, namun tidak digubris pemerintah.
Setelah penyidikan, ditemukan bahwa korupsi ini bermula dari kongkalikong tiga pejabat Kominfo dalam membentuk PDNS pada 2019. Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya membuat negara bergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS dengan cara memenangkan perusahaan tertentu, yakni Lintasarta.
Penyidik Kejari Jakpus sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat. Antaralain; kantor dan gudang Lintasarta, kantor Decotel, dan juga kantor Kementerian Komdigi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekening dengan saldo Rp 1 miliar, 2 mobil Honda CRV dan satu mobil Honda City Catchback






