spot_img

Terseret Korupsi Rp900 Juta, Kadis Lingkungan Hidup Sukabumi Resmi Ditahan

KNews.id – Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, berinisial PO, resmi ditahan atas dugaan kasus korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Komitmen Pemda dan Edukasi Anti-Korupsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan dan merupakan kewenangan penuh Kejaksaan.

- Advertisement -

“Kami hanya bisa mendoakan agar Pak P diberikan kekuatan, kesehatan, dan ketabahan dalam menghadapi proses ini,” ujar Ade Suryaman pada Rabu (16/7).

Sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Ade menambahkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri siap memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan PO.

Terkait pencegahan, Ade Suryaman menekankan bahwa Pemkab Sukabumi akan terus melakukan edukasi serta sosialisasi internal secara berkelanjutan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat pengelola anggaran.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara internal. Namun tentu kami terus memperkuat sistem pengendalian agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat untuk lebih hati-hati dan menjaga integritas,” tegas dia.

Kejelasan Hukum dan Ancaman Sanksi Kepegawaian

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sendiri, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, memastikan bahwa penetapan PO sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

PO ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana.

“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” terang Agus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (14)/7).

Kerugian negara dalam perkara korupsi ini ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta. PO kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Ganjar Anugrah menambahkan bahwa BKPSDM akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Apabila nantinya P dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka statusnya sebagai PNS akan dipulihkan.

Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

“Untuk saat ini, belum ada pengembangan lebih jauh terkait aliran dana ke pihak lain. Fokus kami masih pada peran Kepala Dinas,” tambah dia.

(NS/Lptn6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini