KNews.id – Jakarta – Kartu Keluarga (KK) Barcode adalah kartu identitas keluarga yang memiliki kode bar pada bagian belakangnya.
Kode bar inilah yang disebut dengan KK Barcode. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan berfungsi sebagai identitas keluarga yang sah.
Sistem ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik sekaligus meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pendataan.
Bagi masyarakat yang masih memegang KK lama dan ingin mengubahnya karena ada pembaruan data bisa memperbarui jadi KK ber-barcode.
Proses pembaruannya terbilang mudah dan dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
Melansir gresikkab.go.id, pembaruan KK barcode memiliki sejumlah kelebihan dan manfaat antara lain, yaitu:
- Memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan.
- Mengurangi risiko rusak dan hilang.
- Tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus dan legalisir dokumen KK.
- Mengurangi risiko pungli dan calo.
- Mengurangi risiko pemalsuan dokumen KK.
Persyaratan permohonan KK lama ke KK barcode :
- Pengantar dari RT/RW
- E-KTP
- Kartu Keluarga Lama
Anda bisa mengurus permohonan KK lama ke KK barcode di Kecamatan atau kantor Disdukcapil setempat.





