KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merupakan kegiatan untuk mencari bukti dari kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tindakan penggeledahan tersebut tidak serta merta menjadikan Ridwan Kamil sebagai tersangka dalam kasus Bank BJB
“Ya, penggeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sebuah sepeda motor Royal Enfield tipe Classic 500 edisi terbatas serta sebuah mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri keterkaitan Ridwan Kamil dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses,” kata Setyo.
Sampai saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu. Ia berdalih bahwa anak buahnya masih fokus mencari keterangan dari saksi-saksi yang lain. Meski begitu, ia meyakini penyidik akan memanggil Ridwan Kamil untuk mempertanggungjawabkan penyitaan dua kendaraan tersebut.
“Kalau soal lama cepat kan pasti penyidik lah yang sudah punya timeline ya. Sepanjang bahwa segala sesuatunya terpenuhi, pasti akan dipercepat,” tuturnya.
Adapun KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan anggaran iklan BJB dalam periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” ujar Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam persoalan tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Keterangan awal yang didapat penyidik KPK, dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.
Budi mengatakan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.




