spot_img

Usulan FPP TNI Makzulkan Gibran Akan di Patahkan di Tahap Awal

Oleh : Sutoyo Abadi

KNews.id – Jakarta, Langkah Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI yang telah mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

- Advertisement -

FPP TNI tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk hak menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan. Terlebih mereka memiliki intuisi tersendiri dengan prinsip yang ketat menjaga kedaulatan negara dalam bahaya sesuai standar institusi militer tempat mereka pernah bertugas.

Hanya usulan FPP TNI kepada DPR, MPR dan DPD RI yang berisi usulan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan, akan menghadapi kendala rekayasa politik yang cukup besar.

- Advertisement -

Rencana Pemakzulan Gibran maka kalkulasi kekuatan suara di DPR RI, harus menjadi perhatian serius.

Perolehan suara, prosentase dan jumlah kursi :

  • PDI-P: 25.387.279 (16,72 persen) = Jumlah kursi: 110 kursi.
  • Golkar: 23.208.654 (15,29 persen) = Jumlah kursi: 102 kursi
  • Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen) = Jumlah kursi: 86 kursi. –
  • PKB: 16.115.655 (10,62 persen) = Jumlah kursi: 68 kursi
  • Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen) = Jumlah kursi: 69 kursi
  • PKS: 12.781.353 (8,42 persen) = Jumlah kursi: 53 kursi
  • Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen) = Jumlah kursi: 44 kursi.
  • PAN: 10.984.003 (7,24 persen) = Jumlah kursi: 48 kursi.

Tiga partai indikasi kuat akan menolak memakzulkan Gibran yaitu :

  • Golkar: 23.208.654 (15,29 persen) = 102 kursi
  • Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen) = 86 kursi. –
  • Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen) = 69 kursi

Jumlah suara, prosentase dan jumlah kursi dari tiga partai tersebut : 57.940.878 suara, 38.17 persen dan 257 kursi

Jumlah anggota DPR sebanyak 580 wakil rakyat yang memiliki kursi di DPR RI. Tahap awal pengajuan ke MK harus mendapatkan persetujuan 2/3 dari anggota DPR RI 580 anggota adalah 386,67 anggota ( dibulatkan menjadi dua angka di belakang koma ) atau 387 anggota.

Syarat 2/3 tersebut dengan 386 anggota, terdengar info kuat sampai saat ini akan di tolak 3 ( tiga ) partai Golkar, Nasdem dan Gerindra memiliki 257 anggota. Kalkulasinya 386 – 257 suara= 29 suara .

- Advertisement -

Sesuai perkembangan rekayasa politik anggota DPR yang tidak memiliki sikap politik mandiri. Mereka mutlak atas kendali oleh Ketua partainya masing – masing.

Sangat mudah Koalisi Indonesia Maju (KIM) menarik salah satu partai lainnya bergabung untuk memenuhi kekurangan anggota 29 suara, untuk mematahkannya usulan ke MK dengan persetujuan syarat 2/3 anggota DPR . Rencana pemakzulan Gibran akan mental dan patah di tahab awal.

Untuk meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK ) usulan dari DPR harus mendapatkan persetujuan 2/3 anggota, tidak bisa di lanjutkan.

Sesuai saran dan pendapat dari Jenderal ( purn) Tyasno Sudarto sejalan dengan pandangan Maklumat Yogyakarta, tekanan di hulu “Kembali pada Pancasila dan UUD 45 ( asli )” , melalui Dekrit Presiden adalah alternatif prioritas harus diperkuat untuk menyelamatkan Indonesia.

Sekiranya alternatif tersebut dan tujuh usulan FPP- TNI lainnya tetap mental jalan terakhir adalah revolusi kita serahkan kepada rakyat Indonesia, sebagai pemilik syah kedaulatan negara.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini