KNews.id – Jakarta – Pengamat politik Hendri Satrio menilai keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjadi sinyal positif dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.
Hensa mengatakan, hal yang perlu diperhatikan publik bukan semata-mata sosok yang sedang berhadapan dengan proses hukum, melainkan adanya upaya untuk melibatkan lembaga penegak hukum lain dalam penanganannya.
“Ini langkah yang bagus. Ketika KPK turut dilibatkan, ada pesan bahwa pemerintahan Prabowo ingin proses pemberantasan korupsi berjalan lebih terbuka, lebih transparan, dan tidak hanya bertumpu pada satu lembaga,” kata Hensa, sapaan akrab Hendri Satrio, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, dilibatkannya KPK menunjukkan adanya keinginan Prabowo untuk membangun koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Langkah tersebut juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Presiden tentu tidak perlu mengatur siapa diperiksa, siapa ditahan, atau bagaimana konstruksi hukumnya. Namun, Presiden harus menciptakan suasana agar penegak hukum berani bekerja. Keterlibatan KPK ini bisa dibaca sebagai sinyal bahwa Prabowo memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih serius,” imbuhnya.
Kerjasama penegak hukum
Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan kerja bersama antara KPK, Kejaksaan Agung, Polri, serta lembaga negara lainnya. Karena itu koordinasi dalam penanganan suatu perkara perlu dilihat sebagai perkembangan positif selama dilakukan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Kita tidak sedang berbicara mengenai Febrie secara personal. Fokusnya bukan pada orangnya. Fokusnya adalah bagaimana negara menangani perkara korupsi dengan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi,” ucap Hensa.
Menurut Hensa, langkah tersebut juga dapat menjadi jawaban atas keraguan publik mengenai komitmen pemerintahan Prabowo terhadap pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan, keseriusan seorang presiden dalam memberantas korupsi tidak hanya dilihat dari pidato atau pernyataan politik, tetapi juga dari keberanian membuka ruang bagi lembaga penegak hukum untuk saling mengawasi dan bekerja sama.
“Kalau Prabowo konsisten dengan pola seperti ini, melibatkan KPK dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, maka saya kira Prabowo memang sedang menunjukkan dirinya sebagai pendekar antikorupsi,” kata Hensa.
Ia menambahkan, keterlibatan KPK juga penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa suatu perkara hanya ditangani secara internal oleh lembaga tertentu.
Dengan adanya koordinasi lintas lembaga, menurut dia, proses hukum diharapkan menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Publik membutuhkan keyakinan bahwa tidak ada perkara yang ditutup-tutupi dan tidak ada pihak yang dilindungi. Pelibatan KPK menjadi penting karena memberikan tambahan kepercayaan terhadap proses yang sedang berjalan,” tuturnya.
Meski demikian, Hensa mengingatkan bahwa penilaian terhadap komitmen antikorupsi pemerintahan Prabowo tetap akan ditentukan oleh konsistensi.
“Langkah ini layak diapresiasi. Namun, yang akan membuat masyarakat benar-benar percaya adalah konsistensi. Jangan hanya satu kasus. Semua perkara korupsi harus ditangani dengan semangat dan keberanian yang sama,” pungkasnya.
Eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan eks Jampidsus. Ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian pada Kejaksaan.
Adapun ketiga Sprindik itu yakni, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan pelat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.
Kemudian Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah PT PLN, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.





