KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek tersebut diketahui berjalan selama masa Nadiem Makarim menjabat menteri, tepatnya pada 2019 hingga 2022.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem mengklaim seluruh proses pengadaan dalam proyek tersebut telah dijalankan secara transparan. “Setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.
Nadiem menuturkan, proyek pengadaan laptop pada masa jabatannya tersebut telah didahului dengan kajian yang lebih mendetail. “Kajian ini benar-benar menunjukkan kenapa ada keunggulan dari aspek chromebook,” ujar Nadiem.
Seluruh proses pengadaan laptop tersebut, kata Nadiem, tidak dilakukan lewat mekanisme penunjukan langsung atau tender. Nadiem mengatakan, proyek pengadaan laptop chromebook dilaksanakan melalui E-Katalog yang diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, Nadiem juga memastikan bahwa proyek tersebut telah diawasi dan diaudit oleh beberapa lembaga lain. “Tidak mungkin kita melakukan pengadaan sebesar ini tanpa ada program evaluasi dan monitoring setelahnya,” ucap Nadiem.
Salah satu lembaga yang terlibat adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nadiem mengungkapkan, hasil audit dari BPKP menunjukkan 90 persen laptop yang dibeli dan didistribusikan oleh Kemendikbudristek kala itu dapat digunakan secara optimal oleh sekolah-sekolah.
Selain itu, Nadiem juga melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proyek tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proyek tersebut. “Kami melakukan konsultasi ke KPPU untuk memastikan bahwa tak ada unsur monopoli dalam pengadaan ini,” kata Nadiem menegaskan.
Bahkan, Kejagung lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga telah mengetahui mengenai pelaksanaan proyek tersebut sejak awal. “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini,” ujar Nadiem.
Proyek pengadaan laptop chromebook pada masa jabatan Nadiem Makarim disebut-sebut terindikasi korupsi. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan di Kementerian Pendidikan untuk membuat kajian yang mengunggulkan laptop chromebook. “Supaya diarahkan (pengadaan) pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin, 2 Juni 2025.






