spot_img

Usul Dana Rp1 Triliun untuk Parpol, Mahfud MD: Lebih Baik daripada Korupsi

KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah mengusulkan agar negara memberi partai politik (parpol) dana Rp1 triliun per tahun. Hal ini disampaikan Mahfud ketika masih menjadi menteri di kabinet Joko Widodo.

Mahfud mengatakan, usulan tersebut disampaikannya kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat pembahasan RUU pembatasan uang kartal dan pendanaan partai politik.

- Advertisement -

“Waktu itu saya bicara dengan Erick. Saya tidak bicara dengan Menteri Keuangan karena ketemunya dengan Erick yang punya banyak uang karena BUMN,” kata Mahfud dalam program Gaspol! Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

“‘Pak Erick, kalau parpol itu diberi uang dana dari negara setiap tahun Rp1 triliun, mampu enggak?’ ‘Mampu, Pak. Kita sediakan. Daripada korupsinya puluhan triliun, ratusan triliun, kita sediakan.'”

- Advertisement -

Mahfud menyampaikan, usulan pemberian uang negara untuk parpol tersebut dbahas sebagai jalan tengah ketika pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal pada 2020 silam.

Ketua Baleg DPR saat itu, Supratman Andi Agtas disebut setuju agar RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal dibahas. DPR pun disebut mengusulkan adanya penambahan RUU tentang pendanaan parpol.

Menurut Mahfud, usulan mengenai RUU pendanaan parpol bagus untuk mendorong pembiayaan politik yang lebih transparandan mencegah praktik korupsi yang dengan peredaran uang tunai.

“Orang korupsi kan waktu itu bawa koper, cash. Nah sekarang setiap pemindahan uang itu harus lewat bank. Dari mana sumbernya, untuk siapa? Sudah terlacak semuanya,” kata Mahfud.

Akan tetapi, eks cawapres Ganjar Pranowo itu menyebut kendati kedua RUU telah dibahas dan disepakati DPR dan pemerintah, prosesnya justru macet.

“Yang uang kartal macet, enggak ada pembahasan lagi, dengan dana parpolnya tentu saja satu paket, kan,” katanya.

- Advertisement -

“Yang ini jalan sampai akhirnya sudah selesai. Ketika mau disahkan, tiba-tiba DPR enggak mau. Udah selesai di tempat kita, tiba-tiba DPR enggak mau.”

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini