KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Alasannya, KPK masih koordinasi ihwal perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kita masih koordinasi tentang perhitungan kerugian keuangan kegaranya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Tempo, pada Jumat sore, 7 Maret 2025. Selain perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di LPEI, penyidik juga masih memeriksa beberapa saksi. Asep menyebut KPK akan menahan para tersangka dalam waktu dekat.
Komisi antirasuah telah menetapkan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Kelima tersangka baru tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta. Namun KPK belum menahan para tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara. Kerugian negara akibat kasus korupsi itu diperkirakan Rp 11,7 triliun.
Kasus korupsi di LPEI ini bermula dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud yang dilakukan oleh empat debitur. “Jadi untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dikutip dari Antara.
Pada 1 Februari 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melaporkan dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. BPK menyatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.
KPK juga telah mendapatkan laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi LPEI dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan itu dijatuhkan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan. Kejaksaan Agung lantas menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK lantaran telah menetapkan tersangka.






