KNews.id – Jakarta, Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menekankan pentingnya pemerintah untuk mencari cara lain dalam menggenjot penerimaan pajak. Pernyataan ini menanggapi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah per 1 Januari 2025.
“Pajak ini akan dipungut sebesar 2 persen dari total harta orang super kaya, yang selama ini belum diterapkan di Indonesia. Estimasi penerimaan dari pajak kekayaan ini bisa mencapai Rp81,6 triliun jika diterapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, negara-negara maju seperti yang tergabung dalam OECD dan G20 sudah mendorong penerapan pajak kekayaan untuk memperbaiki sistem perpajakan yang lebih adil. Bhima juga merekomendasikan agar pemerintah segera menerapkan pajak karbon, yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada batubara dan mendorong penggunaan energi yang lebih bersih. Bhima juga mengingatkan pentingnya menutup kebocoran pajak di sektor sawit dan tambang yang selama ini menjadi sektor rentan terhadap penghindaran pajak.
“Pemerintah perlu lebih serius dalam menertibkan dan mengawasi sektor-sektor ini agar tidak ada lagi praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara,” katanya.
Terakhir, Bhima mengingatkan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Salah satu contohnya adalah pemberian tax holiday untuk perusahaan smelter nikel yang mencatatkan laba besar.
“Perusahaan yang sudah sangat menguntungkan seharusnya tidak diberikan insentif pajak berlebihan, karena ini hanya akan mengurangi potensi penerimaan negara,” tambahnya.





