spot_img

KPK Buka Peluang Periksa Megawati Soal Kasus yang Menjerat Hasto

KNews.id – Jakarta,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk pendalaman kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto. Hasto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang kini menjadi tersangka KPK.

“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan,” kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Desember 2024. Namun, Tessa tidak menyampaikan apakah penyidik sudah menyatakan perlu memanggil Megawati.

- Advertisement -

Tessa berujar penyidiklah yang menentukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang keterangannya KPK perlukan. “Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik, sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ,” ujar Tessa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumbya memastikan penetapan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan Hasto dan Donny terlibat aktif sejak awal untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah pemilihan umum atau Pemilu 2019.

- Advertisement -

Tak hanya itu, Hasto dan Donny juga disebut terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Wahyu yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Uang itu diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.

“HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina),” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Selain itu, Setyo menyatakan Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan hukum atau obstruction of justice. Hasto disebut berperan dalam pelarian Harun Masiku. Harun melarikan diri sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 2020 lalu.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini