KNews.id – Jakarta – Pada 14 Maret 2014, Jokowi menyatakan menerima tawaran PDI-P untuk maju dalam kontestasi Pilpres. Ia maju didukung oleh kalangan militer dan pengusaha. Dari latar belakang militer, terdapat AM Hendropriyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Fachrurrozy.
Kalangan pengusaha juga tidak mau kalah mengambil peran. Tercatat ada nama Sofjan Wanandi dan perkumpulan Apindo, Rusdi Kirana, Sutrisno Bachir, dan Jacob Sutoyo. Sofjan bahkan menjanjikan pendanaan Rp 2 triliun bila Jokowi bisa dipasangkan dengan Jusuf Kalla. Pilpres 2014 menghasilkan kemenangan JokowiJusuf Kalla.
Tidak lama setelah terpilih, Presiden Jokowi akhirnya mengikuti skenario yang telah disiapkan oleh kabinet pemerintahan sebelumnya untuk menaikkan harga BBM per 18 November 2014. Di bulan September 2015, Jokowi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi I (pertama).
Kebijakan ini mengatur deregulasi dimana cakupannya meliputi perluasan investasi, pengembangan industri, perdagangan dan logistik, pengadaan bahan baku terutama untuk sektor pertanian, kelautan, perikanan, hasil hutan dan barang tambang. Dokumen yang dikeluarkan oleh Bappenas ini menyatakan bahwa butuh 4 langkah dan tujuan untuk menggerakkan ekonomi riil. Salah satunya, “menjamin kepastian usaha dan pengembangan investasi dengan melakukan deregulasi sistem pengupahan dan ketenagakerjaan…”
Sebulan setelahnya, mandat paket kebijakan tersebut gayung bersambut dengan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini memformulasikan kenaikan upah tahunan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Lahirnya kebijakan ini berarti berarti tidak ada lagi survey kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai penentu. Aturan hukum ini justru tidak menjawab keadaan upah yang begitu murah dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.
Di periode pertama Jokowi juga melegitimasi perampasan tanah secara sistematis dengan kebijakan Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada 17 Maret 2015. Melalui perubahan dasar hukum ini, Jokowi hendak mempercepat proses pengadaan tanah bagi “pembangunan untuk kepentingan umum” dengan memberikan kesempatan kepada badan usaha yang memerlukan tanah.
Bukannya memberikan tanah kepada kaum tani dan rakyat untuk kesejahteraanya , namun
Jokowi melalui Kebijakan ini memberikan karpet merah bagi oligarki dan kapitalisme atas nama investasi. Artinya Jokowi telah gagal melaksanakan agenda reforma agraria sebagaimana mandat konstitusi.
Di periode kedua kepresidenannya, rezim Jokowi mendorong eksekutif dan legislatif untuk saling bahu membahu meloloskan RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU CILAKA) atau saat ini dinamakan Omnibus Law Cipta Kerja. Rancangan Undang-Undang ini syarat akan kepentingan bagi pengusaha dan kelompok oligarki untuk mendapatkan kemudahan investasi, tenaga kerja murah dan fleksibel, konsesi-konsesi tanah, dan perizinan yang abai pada lingkungan.
Agenda meloloskan RUU ini juga menuai banyak kontroversi hingaa banyak dari gerakan rakyat melakukan aksi-aksi hampir di seluruh provinsi menolak RUU Cipta Kerja ini disahkan karena bertentangan dengan kesejahteraan rakyat. Disamping itu proses dalam pembahasan pun dianggap tidak demokratis, transparan, inklusif dan tidak partisipatif karena dikebut begitu cepat dan selesai tak kurang dari 1 tahun disahkan menjadi Undang-undang.
Padahal begitu banyak RUU penting seperti RUU Masyarakat Adat, Pekerja Rumah Tangga,
Perampasan Aset dan lainnya yang tidak kunjung disahkan. Fleksibilitas pasar tenaga kerja yang lahir dalam spirit Undang-Undang Cipta Kerja telah menghasilkan badai pemutusan hubungan kerja di Indonesia.
Setidaknya sekitar 70.000 buruh telah mengalami PHK terhitung hingga September 2024.
Gelombang ini diperkirakan masih menjadi tren di tengah krisis ekonomi kapitalisme dunia. Menandakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan tidak dapat memberikan kepastian kerja buruh di Indonesia.
Di saat bersamaan, perampasan lahan di desa-desa demi mengakomodir penetrasi
modal kelas borjuis dalam dan luar negeri telah membuat kaum tani dan masyarakat
adat kehidupan tempat tinggal dan sumber penghidupannya. Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan bahwa di tahun 2023 setidaknya terdapat 241 letusan konflik yang membuat 634.188 hektar tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap dan pemukiman terampas.
Di sektor perekonomian, janji Jokowi untuk meningkatkan kesejahteraan telah menunjukkan omong kosongnya. PDB per-kapita masih mengalami tren penurunan
semenjak tahun 2015. Menunjukkan pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan
terus melemah.
Tren ini sejalan dengan berkurangnya kelas menengah di Indonesia yang di tahun 2019 sebanyak 57,33 juta orang (21,45%) dan di tahun 2024 berada di angka 47,85 juta populasi (17,13%). Dalam isu hilirisasi, penelitian menunjukkan bahwa daerah kantong industri terkait memiliki tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Tren melemahnya daya tahan ekonomi masyarakat ini berbanding terbalik dengan
tren investasi di Indonesia. Dengan berbagai regulasi yang dilahirkan atas hasil bagibagi jabatan selama 10 tahun terakhir, Indonesia telah menikmati peningkataninvestasi dari tahun ke tahun. Pasca Omnibus Law disahkan, peningkatan penyerapan investasi dari dalam maupun luar negeri semakin tinggi terserap.
Pemerintah sesekali membanggakan bahwa realisasi investasi melebihi target. Hasil yang dapat dilihat dari investasi-investasi tersebut adalah konsentrasi kekayaan ke kantong-kantong para borjuis dan birokrat politik. Data yang sudah banyak dikutip oleh media massa menunjukkan bahwa kekayaan 1% orang terkaya di Indonesia meningkat secara signifikan.
Tren tersebut dibarengi oleh meningkatnya jumlah kekayaan para politisi yang mengisi kursi-kursi pemerintahan. Jokowi sendiri, selama dirinya menjabat sebagai presiden tercatat telah mengalami peningkatan kekayaan sebesar 250%. Melemahnya perekonomian rakyat di satu sisi dan semakin kayanya kaum borjuis dan birokrat politik di sisi lain menunjukkan bahwa Jokowi gagal menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi rakyat Indonesia.
Sepuluh tahun berkuasa, Jokowi akan digantikan oleh Prabowo yang dipasangkan dengan anaknya, Gibran Rakabuming. Di hari-hari menjelang pencoblosan, Jokowi yang memobilisasi Polri dan Menteri secara langsung mempromosikan Prabowo Gibran dengan menggunakan instrumen bansos yang diambil dari dana APBN untuk membeli suara rakyat.
Di saat bersamaan, polisi melakukan intimidasi secara sistematis terhadap para akademisi dan kepala desa yang berani menyuarakan kritik kecurangan pemilu. Prabowo dalam setiap kesempatan menyatakan bahwa program yang akan dibawanya adalah: KEBERLANJUTAN. Artinya keberlanjutan dalam hal mengkonsentrasikan harta kekayaan ke segelintir orang yang dilakukan secara bersamaan dengan menindas rakyat. Rekam jejak karir politiknya dimulai dari TNI AD di masa pemerintahan Soeharto.
Kemudian melejit ketika pasukan yang ia komandoi berhasil menculik Perdana Menteri pertama Timor Leste Nicolau dos Reis Lobato pada 1978. Di masa gerakan menggulingkan Soeharto mulai meningkat intensitasnya, ia adalah orang yang bertanggung jawab atas hilangnya 13 aktivis.
Prabowo adalah lawan (semu) politik Jokowi selama dua kali Pemilihan Presiden (Pilpres). Sebelum pada akhirnya dirangkul menjadi bagian dari pemerintahan pasca Pilpres 2019. Sehingga, pembiaran eksistensi Prabowo (termasuk para jenderal pelanggaran HAM masa lalu) dalam dinamika politik nasional berkontradiksi dengan tugas-tugas demokratisasi Indonesia pasca Rezim Militer Orde Baru tumbang.
Ini artinya pula berkonsekuensi terhadap terhambatnya bahkan mundurnya upaya menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan adil. Pembiaran-pembiaran terhadap sisa-sisa Orde Baru yang dilakukan oleh elit politik sipil borjuis di Indonesia menunjukkan bahwa mereka tidak ada niat untuk menghilangkan penghambat pemajuan kesejahteraan rakyat yang lebih demokratis.
Kita semua dapat memprediksi bahwa agenda-agenda kapitalistik masih menjadi arah kebijakan utama di periode selanjutnya di seluruh sektor. Dari pertanian hingga pendidikan.
Artinya, tidak ada jalan lain selain gerakan rakyat tertindas membangun kekuatannya sendiri menandingi, dan merebut kekuasaan dari tangan para elit borjuis Indonesia untuk agenda demokratisasi.
Berdasarkan evaluasi 10 tahun Rezim Jokowi berkuasa telah gagal mensejahterahkan rakyat, maka kami Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan sikap:
- Rezim Jokowi telah gagal dalam melindungi kaum buruh dari upah murah, kepastian kerja, dan jaminan sosial.
- Rezim Jokowi telah gagal melaksanakan agenda reforma agararia bagi kaum tani dan rakyat pada umumnya,
- Rezim Jokowi telah gagal menjamin ham dan demokrasi indonesia sesuai pada prinsip-prinsip ham dan demokrasi dengan melakukan represifitas pada rakyat serta melakukan pengrusakan lembaga negara,
- Rezim Jokowi telah gagal karena melakukan pengrusakan di sektor lingkungan dengan mengeksploitasi SDA untuk oligarki dan kapitalisme,
- Rezim Jokowi telah gagal dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat,
- Pemerintahan Prabowo-Gibran adalah keberlanjutan dari rezim sebelumnya. Artinya keberlanjutan penindasan terhadap kaum buruh, kaum tani, masyarakat adat, dan juga kaum miskin kota di Indonesia. Maka kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap Rezim Prabowo-Gibran.
- Untuk seluruh elemen gerakan masyarakat dan organisasi-organisasi rakyat ; buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, akademisi, pegiat lingkungan, kaum miskin kota dan pegiat ham demokrasi agar segera bersatu membangun kekuatan politik dan persatuan politik.
(NS/NRS)






