KNews.id – Jakarta, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan rencana mogok kerja secara nasional yang akan dilaksanakan pada November 2024. Rencana ini diusulkan oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdasarkan dua kondisi yang harus dipenuhi.
- Pertama, jika pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8 persen atau bahkan di bawah tingkat inflasi per 1 November 2024.
- Kedua, jika Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja.
“Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam,” kata Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (11/10/2024).
Rencana mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. “Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflasi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh,” tegasnya.
Iqbal menambahkan bahwa buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada 2025. “Berdasarkan analisis litbang Partai Buruh dan KSPI, tambahan ini menghasilkan kenaikan 10 persen untuk mencegah kesenjangan yang semakin melebar,” ujarnya.
Dalam keterangan yang sama, Iqbal menjelaskan, hitungan tersebut berasal dari proyeksi inflasi 2025 yang diperkirakan sebesar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen. Jika dijumlahkan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7 persen. Ia juga menyoroti bahwa buruh di kawasan industri mengalami “nombok” pada 2024.
Contohnya, inflasi di kawasan industri, terutama di Jabotabek, tercatat 2,8 persen, sementara kenaikan upah hanya 1,58 persen. Ini berarti buruh harus menanggung selisih sekitar 1,3 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum sebesar 8 persen dinilai logis, karena mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah faktor “nombok” sebesar 1,3 persen.
Iqbal menegaskan, daya beli buruh telah menurun dalam lima tahun terakhir akibat tergerusnya upah riil mereka. Kenaikan upah yang sangat rendah dan di bawah angka deflasi menjadi salah satu penyebabnya. Litbang KSPI dan Partai Buruh menemukan bahwa selama periode tersebut, upah riil buruh turun sebesar 30 persen, yang dianggap sejalan dengan melemahnya daya beli sebesar 30 persen.
Partai Buruh dan KSPI juga menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum. KSPI menilai konsep batas bawah dan batas atas dalam PP ini tidak masuk akal dan tidak ada dalam undang-undang sebelumnya, termasuk yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Iqbal mengumumkan rencana aksi besar-besaran yang akan melibatkan buruh dari seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Aksi ini direncanakan berlangsung dari 24 hingga 31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan klaim lebih dari 100.000 orang buruh akan berpartisipasi.
Pihaknya menilai klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja.





