KNews.id – Jakarta, Sidang pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditunda dua pekan.
Seperti diketahui, sidang putusan tersebut sejatinya digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Kamis (10/10/2024). Namun, sidang putusan tersebut harus ditunda karena ketua majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.
Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam gugatannya, PDI-P meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum.
“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” bunyi petitum PDI-P.
Dalam pokok perkara, PDI-P meminta majelis hakim untuk menyatakan batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. PDI-P juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU dimaksud.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi petitum yang diajukan PDIP.






