spot_img

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak iNews dan Okezone Bayar Ganti Rugi dan Kompensasi karena PHK Sepihak

KNews.id – JAKARTA -Jakarta, 10 September 2024,  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak PT MNC Okezone Network (Okezone.com) dan PT Inews Digital Indonesia (iNews.id) yang tergabung dalam MNC Group agar mematuhi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menghukum perseroan untuk membayar ganti rugi dan kompensasi karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap tiga mantan karyawannya. Bersamaan dengan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers berharap manajemen memperbaiki tata kelola dalam sistem ketenagakerjaan di perseroan.

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutus perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak antara pekerja inisial IM melawan iNews.id pada perkara nomor 151/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst dan pekerja BS dan MR melawan Okezone.com pada perkara nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst. Putusan tersebut dibacakan melalui e-court pada Jumat, 6 September 2024.

- Advertisement -

Berdasarkan putusan majelis hakim Herdiyanto Sutantyo, S.H., M.H., sebagai hakim ketua, Lita Sari Seruni, S.E., S.H., M.H., dan Dr. Purwanto, S.H., M.H., sebagai hakim anggota, mengabulkan sebagian permohonan para penggugat sekaligus menolak eksepsi tergugat (Okezone dan iNews). Majelis hakim menghukum PT MNC Okezone Network dan PT Inews Digital Indonesia untuk membayar ganti rugi dan kompensasi karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap para penggugat.

Hakim menyatakan hubungan kerja antara ketiga jurnalis dengan perusahaan naungan MNC group tersebut putus karena tergugat mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu. Hakim juga tidak mempertimbangkan dalil perusahaan terkait adanya kondisi perubahan strategi bisnis dan efisiensi.

- Advertisement -

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum kedua anak perusahaan grup MNC itu untuk membayar ganti rugi atas pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian dan kompensasi atas berakhirnya PKWT kepada ketiga penggugat. Adapun total uang yang harus dibayar Okezone dan iNews senilai Rp76 juta. Putusan itu mempedomani ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Kasus ini bermula ketika PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia melakukan melakukan PHK sepihak terhadap puluhan pekerja pada akhir Desember 2023. Manajemen berdalih bahwa PHK dilakukan dengan alasan perubahan strategi bisnis dan efisiensi. Dengan alasan tersebut, manajemen menghindari kewajiban untuk membayar kompensasi dan ganti rugi atas pengakhiran PKWT berdasarkan perjanjian kerja.

Ketiga penggugat yang juga masuk dalam daftar pekerja yang akan di-PHK, diminta untuk menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dan Surat Pengunduran Diri yang dibuat secara baku. Namun BS, IM, dan MR menolak untuk menandatangani perjanjian bersama dan surat pengunduran diri tersebut. Dalam perkara ini, BS, IM, dan MR didampingi oleh AJI Jakarta dan LBH Pers.

Salah satu alasan para penggugat menolak dokumen PB yang disodorkan pengusaha karena berisi klausul yang merugikan pekerja, sebab menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar kompensasi dan ganti rugi sebagaimana yang seharusnya menjadi hak para pekerja berdasarkan ketentuan UU.

Selain alasan itu, para penggugat juga tidak berniat untuk berhenti dari pekerjaan dan berkomitmen melanjutkan hubungan kerja sampai berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pekerja dan perusahaan.

Selanjutnya, Penggugat juga merasa dirugikan terhadap poin-poin PB yang diberikan Okezone dan iNews. Pada poin kedua butir PB itu menyebutkan Pihak II (pekerja) sepakat untuk melepaskan hak terkait perjanjian kerja dan masa kerja sebelumnya di perusahaan terkait dan sepakat untuk tidak melakukan dan mengajukan segala bentuk klaim dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun di kemudian hari.

- Advertisement -

Sebaliknya, pada butir kelima PB menyebutkan pihak perusahaan dapat bertindak secara hukum.

“Perjanjian Bersama ini mengikat kedua belah pihak dari semua akibat apapun yang ditimbulkannya termasuk tetapi tidak terbatas pada membebaskan dan melepaskan Pihak I (perusahaan) dari segala bentuk klaim dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun juga di kemudian hari,” bunyi butir kelima PB tersebut.

Ketiga jurnalis itu telah menempuh upaya bipartit dan tripartit didampingi oleh AJI Jakarta dan LBH Pers. Namun, tidak ada kesepakatan karena pihak iNews dan Okezone menolak permintaan para jurnalis.

Dalam tuntutannya, ketiga jurnalis tersebut meminta kepada pengusaha untuk membayar ganti rugi sesuai dengan hak yang diatur dalam undang-undang. Hal ini tertuang pada Pasal 62 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.

Atas perkara tersebut, berikut sikap AJI Jakarta dan LBH Pers:

1. Putusan ini menegaskan bahwa pengusaha tidak dibenarkan melakukan PHK secara sepihak apalagi melepaskan kewajiban dari pembayaran kompensasi dan ganti rugi. Hakim telah menegaskan kembali adanya jaminan hukum bagi pekerja untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi apabila terjadi PHK berdasarkan PKWT.

2. Mendesak PT MNC Okezone Network (Okezone.com) dan PT Inews Digital Indonesia (iNews.id) agar mematuhi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menghukum perseroan untuk membayar ganti rugi dan kompensasi karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

3. Meminta manajemen PT MNC Okezone Network (Okezone.com) dan PT Inews Digital Indonesia (iNews.id) untuk memperbaiki tata kelola dalam sistem ketenagakerjaan di perseroan.

Ketua AJI Jakarta
Irsyan Hasyim

Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta
Caesar Akbar

Direktur LBH Pers
Ade Wahyudin

Pengacara Publik LBH Pers
Mustafa Layong

Narahubung:

AJI Jakarta
https://wa.me/6281935007007

LBH Pers
https://wa.me/6282146888873

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini