Knews.id – Jakarta – Seorang kakek berinisial AW (63) diduga mencabuli tujuh orang anak di Pasuruan, Jawa Timur. Salah satu korbannya adalah anak tetangganya sendiri berinisial PDA (6). Pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh sang anak.
Iming-imingi uang Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan uang Rp 2.000. Dia juga membuatkan korban mainan layang-layang, gasing, dan lainnya. “Tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang bermain di sekitaran tempat tinggal korban kemudian mengajak bermain di sebuah gudang kosong,” kata Doni dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024).
Tersangka lalu memboncengkan korban dengan sepeda dan mencabuli korban di sekitar gudang kosong. Polisi Cabuli Anak di Kalteng Divonis Dua Bulan, Jaksa Bakal Banding Artikel Kompas.id “Setelah itu tersangka melakukan perbuatan cabulnya kepada korban alasannya untuk mengecek apakah korban sudah mandi apa belum,” ujarnya.
Diduga ada tujuh korban Polisi kemudian menerima laporan dari keluarga korban dan menangkap pelaku. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda dan pakaian. “Dari hasil pemeriksaan Mbah Jon (pelaku) mengakui perbuatannya,” kata dia. Berdasarkan pemeriksaan, jumlah korban diduga mencapai tujuh anak di bawah umur. Polisi masih mengembangkan dan menyelidiki kasus tersebut. “Informasinya ada tujuh anak lainnya yang juga diduga kuat menjadi korban pencabulan, yang baru kami kantong identitasnya ada tiga anak,” kata dia.






