KNews.id – Kebijakan Rezim Joko Widodo (Jokowi) merampok uang rakyat yang mewajibkan memotong gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera.
“Tapera adalah perampokan uang dan hak pribadi rakyat. Tak ada hak pemerintah memaksa rakyatnya menabung untuk perumahan,” kata pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto di akun X.
Kata Gigin, mayoritas rakyat Indonesia hidupnya di bawah garis kemiskinan sehingga tidak bisa dipotong untuk Tapera.
“Ingat, kebanyakan rakyat hidup pas-pasan bahkan minus sehingga banyak kebutuhan lebih mendesak daripada rumah,” jelasnya.
Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.






