KNews.id – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angketĀ guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan itu didukung calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.
Lantas, bisakah hak angket membatalkan hasilĀ Pemilu?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan hak angket tidak akan mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Sebab, kewenangan pembatalan hasil pemilu ada di MK.
Adapun pengusutan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Bawaslu. Namun, Herdiansyah menilai hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR.
Herdiansyah mengatakan proses pemakzulan melalui hak angket tersebut juga menghadapi tantangan. Sebab, pemakzulan baru bisa dilakukan bila berada dalam tahap hak menyatakan pendapat.
Tahap ini memerlukan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Gabungan kubu 01 dan 03 belum menjamin batas suara itu. āPaling tidak ada 384 suara setuju. Tapi gabungan kubu 01 dan 03 kanya 314 suara,ā katanya.
Sementara itu, pakarĀ hukum tata negaraĀ dan konstitusiĀ dari Universitas Muslim Indonesia,Ā Fahri Bachmid, mengatakan usulan penggunaan hak angket DPR dalam polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak masuk akal atau absurd.
Baik hak angket, hak menyatakan pendapat, maupun hak interpelasi, kata dia, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.
āNamun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional. Tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita,ā ujar Fahri.
Fahri mengatakan, Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif. Menurut dia, permasalahan Pemilu sebaiknya diselesaikan di peradilanĀ MK.Ā (Zs/Tmp)






