Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – KPK. RI Kumpulan para penjahat jika tidak menindak lanjuti temuan yang disampaikan Agus Raharjo eks Anggota KPK. yang berstatemen di TV. Kompas, bahwa Jokowi pernah mencegah dirinya atau KPK menindak lanjuti penyidikan KPK terhadap kasus E. Ktp. Karena ini sebuah temuan yang bisa menyasar dan mengungkap tentang ada atau tidaknya keterlibatan Jokowi terhadap hal kasus yang sama ( E Ktp ) terhadap Puan dan Ganjar mengacu pasal 21 UU. TIPIKOR karena merintangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap pelaku tersangka korupsi.
Bukan sekedar fungsi KPK RI. namun tupoksi Kapolri selaku pimpinan Polri dan atau Jaksa Agung RI selaku pimpinan Para JPU. pun dapat menyikapi temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Karena tamuan akibat pengakuan ini adalah penyimpangan hukum dengan cara merintangi penyidikan hukum sesuai Pasal 221 KUHP.
Termasuk serta anggota dan pimpinan DPR RI selaku badan legislatif yang tidak menyikapi temuan hukum pun jika tidak melakukan tupokosi mereka melalui interpelasi maupun hak angket, merupakan fakta disfungsi.
Maka ketika mereka lembaga – lembaga negara ini tidak berbuat sesuatu, maka rakyat sudah halal melakukan tindakan kedaulatan ditangan rakyat dengan pola ” Turun Rame – Rame ” selain diatur oleh sumber hukum tertinggi negara pada UUD. 1945. Hal vox populi vox dei, suara rakya suara tuhan, maka hal force mejeur ini perlu direnungkan masak – masak oleh rakyat, tentang kepantasanya tuk digunakan. Selain demi karena hajat kepentingan priotas general rakyat bangsa yang , maka perlu dijaga, karena keselamatan rakyat adalah prioritas hukum tertinggi atau salus populi suprema ekstra ( lex ) esto. (Zs/NRS)





