spot_img

Eksepsi Jhonny Plate Singgung Arahan Jokowi, PDIP: Enggak Mungkin Diperintah Korupsi

KNews.id – Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menanggapi eksepsi bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ihwal kasus korupsi proyek BTS 4G. Dalam eksepsi tersebut, Jhonny Plate menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Pria yang biasa disapa Bambang Pacul itu menjelaskan, sebagai seorang kepala negara, sudah menjadi tugas Jokowi untuk memberikan perintah kepada pembantunya, yang tak lain adalah menteri. Kendati demikian, menurut Bambang Pacul, tidak mungkin Jokowi memberikan perintah untuk melakukan korupsi.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, Johnny didakwa terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Johnny juga didakwa ikut diperkaya sebanyak Rp 17 miliar dari kasus ini. Jaksa menyebut dalam proyek itu terjadi pembengkakan pengeluaran triliunan rupiah hingga menyebabkan kerugian negara juga ikut meningkat. Dion menyangkal tuduhan adanya upaya merampok uang negara tersebut ataupun tidak adanya kajian sebelum pelaksanaan proyek. Sebab, kata dia, proyek tersebut merupakan pengejewantahan arahan Presiden yang disampaikan dalam beberapa kali rapat. (Zs/Tmpo)

 

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini