KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Pemeriksaan terhadap Riza direncanakan berlangsung pekan depan.
“Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Dijadwalkan sekitar minggu depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat ditemui di Kompleks Kejagung, Rabu, 16 Juli 2025. Riza sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi kasus korupsi minyak Pertamina, tapi tak pernah hadir.
Penyidik masih berharap Riza bersikap kooperatif. Namun jika ia kembali mangkir, Kejaksaan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. “Ada tahapannya,” ujar Anang. “Kita sih berharap dia kooperatif.”
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan Riza berada di Singapura. Namun, informasi itu dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura. Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kemlu Singapura menyebut Riza sudah cukup lama tidak berada di negara itu. “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah cukup lama tidak masuk ke Singapura,” demikian pernyataan resmi Kemlu Singapura, Rabu, 16 Juli 2025.
Pemerintah Singapura menyatakan bersedia membantu jika Indonesia mengajukan permintaan resmi. “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum kami dan kewajiban internasional,” tulis pernyataan itu.
Riza Chalid merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak Pertamina. Ia adalah pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak (OTM), bersama putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Kerry telah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.
Kejaksaan menduga Riza menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dengan pejabat Supply dan Distribusi Pertamina, serta rekan bisnis anaknya dari PT Jenggala Maritim dan PT OTM. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Kontrak kerja sama dengan OTM diteken pada 2014. Dalam dokumen disebutkan, aset terminal akan beralih ke Pertamina setelah 10 tahun. Namun hingga kini, fasilitas tersebut masih dikuasai swasta. Penyidik menilai Riza telah menghilangkan skema peralihan aset tersebut dalam kontrak.
Riza disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menyebut korupsi ini merugikan negara dalam jumlah besar dan melibatkan jaringan persekongkolan yang luas.
Berkas perkara sembilan tersangka dalam klaster yang sama telah masuk tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan terhadap Riza Chalid akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan buron jika ia kembali tidak memenuhi panggilan.



