spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

2018, Galeri 24 belum Memiliki SOP Rekrutmen Karyawan

KNews.id- PT Galeri Dua Empat (PT Galeri 24 atau PT G24) bergerak dalam bidang bisnis emas. PT G24 didirikan berdasarkan akta notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., No. 01 tanggal 3 Agustus 2018 di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal 8 Agustus 2018 No. AHU- 0037424.AH.01.01. Perusahaan berkedudukan di Wisma Bhakti Mulya, Jl. Kramat Raya No. 160, Kenari, Jakarta Pusat, Indonesia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan  dengan tujuan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan pengelolaan bisnis penunjang pada PT Pegadaian (Persero) dan Anak Perusahaan Tahun 2017 dan 2018. Hasil pemeriksaan BPK tersebut dituangkan dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Bisnis Penunjang pada PT Pegadaian (persero) dan Anak Perusahaan Tahun 2017 dan 2018.

- Advertisement -

Salah satu hasil pemeriksaan BPK  atas pengelolaan bisnis usaha PT G24 permasalahan sebagai berikut:

Dari hasil konfirmasi kepada G24 diketahui bahwa hingga tanggal 8 Mei 2019 pihak PT G24 belum menyusun SOP rekrutmen karyawannya, sehingga selama tahun 2018 untuk proses rekrutmennya mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian periode 2017 – 2019 Nomor 29 Tahun 2017 dan No 70/DPP-SP/XI/2017 tanggal 15 November 2017, namun dalam PKWT antara PT G24 dengan karyawannya disebutkan bahwa ketentuan lain yang berhubungan dengan tugas pekerjaan karyawan mengacu pada PKB dan/atau Peraturan Perusahaan (PP) serta ketentuan yang berlaku pada pihak PT G24, sedangkan baik PKB maupun PP/Perdir tentang SOP rekrutmen karyawan belum ada di PT G24 pada saat PKWT tersebut ditandatangani.

- Advertisement -

PT G24 baru mengesahkan Peraturan Perusahaan di tanggal 2 Januari 2019 terkait pedoman bagi karyawan maupun perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajibannya yang dituangkan dalam syarat-syarat kerja serta peraturan tata tertib perusahaan.

Namun pada tanggal 10 Juni 2019 PT G24 telah menetapkan Peraturan Direksi No. 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekrutmen Karyawan PT G24 yang mengatur tentang jenis rekrutmen, tujuan rekrutmen jabatan, persyaratan pelamar, tahapan seleksi, ketentuan umum rekrutmen pro hire, mekanisme dan persyaratan rekrutmen pro hire, hubungan kerja karyawan pro hire, dan penggunaan tenaga profesional di luar hubungan kerja.

- Advertisement -

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Manajemen PT G24 tidak segera membuat peraturan teknis sebagai penjabaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian;

Atas permasalahan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam laporan PDTT BPK, Direksi PT G24 sependapat atas temuan tersebut dengan penjelasan bahwa: b. PT G24 secara bertahap akan membuat Peraturan Teknis khususnya SOP Rekrutment sebagai penjabaran Peraturan Perusahaan Galeri 24 sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terlindungi.(FT&Tim Investiator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini