KNews.id – Jakarta – Pengacara mantan presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, keberatan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu kliennya. Namun, ia menyatakan tetap menghadiri agenda tersebut demi menghargai keputusan polisi.
“Sejak awal sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini, karena ini gelar perkara khusus pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” kata Yakup di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 9 Juli 2025.
Gelar perkara khusus ini dimohonkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor kepada Bareskrim. TPUA menolak hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim yang menyatakan dokumen ijazah Jokowi identik dengan ijazah tiga rekannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut Yakup, agenda hari ini dikhususkan untuk kepolisian memaparkan proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Bukan lagi melakukan pengujian atas materi-materi yang sudah ada. “Sehingga setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” ujarnya.
Yakup mengatakan, Jokowi tidak hadir langsung dan telah memberikan kuasa kepada pengacaranya.
Yakup melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk menerima hasil akhir gelar perkara khusus hari ini. Pihaknya berharap, hal tersebut juga bisa dilakukan oleh pihak penggugat nantinya. “Harapan kami, pihak sana, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, yang semuanya proses harus sesuai dengan koridor hukum, juga harus menaati hasil gelar perkara nanti,” katanya.
Agenda hari ini juga dihadiri perwakilan dari TPUA dan sejumlah ahli yang telah lebih dulu tiba di Bareskrim. Para ahli tersebut yang sebelumnya diajukan TPUA untuk hadir, di antaranya Roy Suryo dan Rismon Sianipar, kemudian juga ada Eggy Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma.






