spot_img

Di Laporkan ke KPK, Perusahaan Garena Terkait Jet Yang di Gunakan Kaesang

KNews.id – Perusahaan pengembang game online asal Singapura, Garena, sempat jadi bahasan netizen di media sosial usai diduga terkait dengan penyediaan jet pribadi Gulfstream G650ER, yang diklaim dipakai oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ke Amerika Serikat.

Seorang warga negara Singapura bernama Septian Hartono, telah melaporkan dugaan keterlibatan Garena soal jet pribadi tersebut, ke Biro Investigasi Praktik Korupsi (The Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura.

- Advertisement -

“Di tengah krisis konstitusional di Tanah Air Indonesia, putra dan menantu Mulyono (Joko Widodo) sedang dalam perjalanan mewah ke AS menggunakan jet pribadi yang terdaftar atas nama Garena, sebuah perusahaan yang berpusat di Singapura,” tulis Septian di akun X.
Septian menyebut usai melakukan telaah lebih lanjut, beberapa pihak terutama netizen di media sosial mendapati bahwa jet pribadi tersebut terdaftar atas nama Garena yang berbasis di Singapura.

“Perlu dicatat bahwa jangkauan @CPIBsg luas hingga ke luar negeri. Undang-Undang Pencegahan Korupsi juga berlaku bagi warga negara Singapura, jika mereka melakukan tindakan korupsi di luar Singapura,” tulisnya.

- Advertisement -

Septian juga membenarkan bahwa telah mengisi laporan tersebut melalui formulir online CPIB, soal dugaan keterkaitan antara Garena Singapura dengan jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang dan Erina beberapa waktu lalu.

Garena merupakan perusahaan yang berbasis di Singapura, yang dinaungi oleh perusahaan induk SEA Limited, yang juga membawahi e-commerce Shopee. terkait aduan dari salah satu warga negara soal dugaan gratifikasi Garena ke anak Jokowi, Kaesang.

“Karena isu-isu yang bersifat rahasia, kami tidak dapat menyediakan informasi individu maupun entitas yang sedang diselidiki terkait korupsi.” Terkait pemberitaan ini kepada Shopee Indonesia dan Garena Singapura, namun belum menerima jawaban hingga berita ini tayang.

Menyoal laporan tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran Bandung, Atip Latipulhayat, mengatakan dalam kasus ini komisi penanganan korupsi di Singapura atau CPIB, bisa memproses perusahaan terkait, karena perusahaan tersebut berada dalam yurisdiksi negara Singapura.

Namun menurutnya untuk memeriksa pejabat Indonesia, otoritas Singapura perlu mengntongi izin pemerintah RI. “Adapun apabila KPK Singapura memproses oknum pejabat Indonesia, harus meminta izin kepada pemerintah Indonesia,” kata Atip.

Dia mengatakan pihak Singapura harus meminta izin ke RI, karena KPK Singapura tidak dapat beroperasi di wilayah (yurisdiksi) Indonesia. “Hal ini bisa dilakukan apabila ada kerja sama antara KPK Singapura dengan KPK Indonesia, dalam bentuk Mutual Legal Assistance misalnya,” ujar Atip.

- Advertisement -

Atip juga menyebut sanksi bisa ditetapkan jika memang terbukti ada pelanggaran, mulai dari peringatan sampai dengan pemecatan.

(Zs/cnn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini