spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Zulkifli Hasan Mesti Serius Diproses Hukum oleh Polri atau Jagung, DPR Wajib Panggil dan Sidang Jokowi!

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Mujahid 212

KNews.id- Presiden Jokowi, selaku Presiden RI semestinya perintahkan Kapolri atau Jaksa Agung , untuk segera periksa Zulhas termasuk Cak Imin dan Erlangga  terkait usul atau tiga priode Presiden Jokowi atau wacana pengunduran agenda pemilu 2024.

- Advertisement -

Selain usulan mereka bertiga selaku Ketua Parpol inkonstitusional, dan khusunya Zulhas yang menyatakan bahwa wacana yang ia sampaikan adalah arahan dari Luhut atau LBP dimana kata Zulhas  menurut LBP usulan ini  sepengetahuan serta  ” seizin Jokowi “.

Namun secara hukum walau apa yang dinyatakan Zulhas benar sekalipun pun, terhadap perbuatan usulan yang sengaja dipublis oleh ketiga pimpinan parpol ini,merupakan ” bentuk kejahatan yang cukup serius ” karena dilakukan terhadap konstitusi dasar NKRI yang sedang berjalan sehingga ide wacana ini tetap secara formil telah dianggap telah dilakukan pelanggaran terhadap sistem hukum  atau perbuatan inskonstitusional yang dilakukan secara bersama sama atau permufakatan yang setidak – tidaknya memiliki unsur atau kategori cacat moral ( melanggat konsitusi dan melanggar moral ).

- Advertisement -

Sebaliknya jika ternyata yang disampaikan oleh Zulhas merupakan kebohongan dan atau fitnah (laster) merujuk KUHP maka ia Zulhas demi kepastian  hukum harus bertanggung jawab  sesuai rule of law.\

Adapun tindakan DPR dengan tiga hak fungsional atau beban amanah yang mereka miliki, selaku wakil rakyat, maka hendaknya DPR RI khususnya komisi tiga bidang hukum segera dapat memanggil Jokowi terkait adanya pernyataan Jokowi selama ini sepertinya juga ‘ ingin ‘ namun malu – malu kucing.

- Advertisement -

Dan publik merasakan ada aroma dalam bentuk ” signal persetujuan ” daripada Jokowi terhadap diundurnya pemilu 2024, serta informasi dari Zulhas bahwa Presiden Jokowi “merestui dan telah menyetujui ” terkait penyelenggaraan pemilu yang ia usulkan agar diundurkan dari waktu yang semestinya dari 2024, maka info ini menambah kental aroma signal dimaksud.

Sehingga jika benar usul terwujud akan berhubungan dengan masa perpanjangan jabatan presiden dan akan berimbas pada masa jabatan para menteri, anggota legislatif/ parlemen, juga termasuk pada masa jabatan dari para pejabat eksekutif lainnya.

Maka atas dasar hak fungsional DPR  RI sebaiknya segera menjalankan tupoksinya terhadap diri presiden selaku pimpinan pemerintahan eksekutif tertinggi di NRI terkait kinerja dan atau kebijakannya selaku presiden yang dihubungkan dengan peristiwa wacana 3 periode yang tengan bergulir dan argumentatif dari trio politisi pimpinan tiga parpol ” pembuat gaduh ”  dimaksud.

Maka parlemen dapat melakukan tindakan yang eksklusif serta yuridis formil sebagai berikut:

  1. Hak Interpelasi DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Harapan rakyat terhadap DPRI ini saatnya memberikan kontribusinya secara nyata baik, benar dan profesional, proporsional, objektif dan akuntabel. Sehingga fungsional yang  dilakukan oleh parlemen dapat menjadi  momentum kembalikan kepercayaan rakyat yang selama ini nampaknya lama sudah terpuruk. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini