spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Zulhas Klaim Pasar Mulai Ramai setelah Social Commerce Diatur, Kalau Sudah Maju, Kita Bisa Ekspor

KNews.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengklaim pasar sudah mula ramai sejak pemerintah mengatur perdagangan di social commerce. Ia mengungkapkan hal tersebut usai kunjungannya di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, pada Selasa siang.

“Apabila dunia usaha di dalam negeri sudah bergairah, Indonesia bisa menjadi negara yang maju. Kalau sudah maju, kita bisa ke luar negeri ekspor,” ucap Zulhas.

- Advertisement -

Dia mengatakan pemerintah telah melakukan dua upaya. Pertama adalah mencegah barang impor membanjiri pasar di dalam negeri. Menurutnya, langkah tersebut dapat membuat produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ramai pembeli. Serta membuat iklim industri di Tanah Air berkembang.

“Kalau UMKM-nya, industrinya, atau toko-tokonya ramai nanti yang nganggur bisa kerja. Industri untung, bisa bayar pajak. Itulah negara bisa maju,” kata Zulhas.

- Advertisement -

Sebaliknya, ia mengatakan kalau produk dalam negeri tidak laku, UMKM dan Industri akan tutup dan menyebabkan masalah besar, Oleh karena itu pemerintah ngatur, tutur Zulhas, pemerintah mengatur agar jangan sampai di sini barang-barang dari impor banjir. Kalau pasar Indonesia dibanjiri barang impor, kata dia, pelaku industri dalam negeri akan tertekan dan kalah saing.

Upaya kedua, pemerintah akan memperketat masuknya impor dengan cara mewajibkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk setiap barang impor yang dijual di Indonesia. Selain itu, barang-barang impor yang masuk harus memenuhi standar lainnya seperti sertifikasi halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

- Advertisement -

Zulhas juga mengungkapkan pemerintah masih berdiskusi untuk menetapkan positive list barang impor. Daftar tersebut akan memuat barang-barang apa saja yang boleh diimpor ke Indonesia secara langsung.  Adapun pemerintah mengatur soal positive list ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk produk UMKM, akan dibahas dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian, positive list barang pertanian akan dibahas dengan Kementerian Pertanian serta barang-barang lainnya akan didiskusikan dengan Kementerian Perindustrian. (Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini