spot_img

Zaenal Mustofa, Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

KNews.id – Jakarta – Zaenal Mustofa dituntut 2 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (27/8/2025). Zaenal terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi. Sidang tuntutan dari kasus tersebut digelar hari ini.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam lebih, mulai pukul 14.30 WIB hingga 15.45 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Deni Indrayana.

- Advertisement -

Risza dalam tuntutannya menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kasus bermula dari dugaan penggunaan dokumen palsu terkait pendidikan tinggi, dari UMS ke UNSA.

- Advertisement -

“Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Risza dalam persidangan, Rabu (27/8/2025).

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zaenal Mustofa selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegasnya.

Terdakwa Zaenal Mustofa hadir di persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 September 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Seperti diketahui, Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal aktif dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yakni kelompok yang dikenal meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

- Advertisement -

Ironisnya, Zaenal justru kini berstatus terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen demi mendapat gelar hukumnya.

Penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, berdasarkan laporan dari Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023.

Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam proses akademik Zaenal di UNSA.

Saksi dari UMS Dihadirkan

Perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (31/7/2025).

Dalam sidang kelima ini, sorotan mengarah tajam pada keaslian dokumen akademik yang digunakan Zaenal, terutama tanda tangan pejabat kampus yang disebut bukan berasal dari pihak yang bersangkutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk memperkuat dakwaan, yakni pelapor Asri Purwanti, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006–2010 Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, Dekan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) Sumarwoto, serta Anton Wijanarko, pemilik sah Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099.

Zaenal Mustofa hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Deni Indrayana dan didampingi oleh tim penasihat hukum.

Persidangan berlangsung hampir enam jam, dari pukul 11.00 hingga 16.45 WIB.

Keterangan paling menguatkan datang dari saksi Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari yang secara terbuka menyatakan bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak JPU mengandung tanda tangan yang bukan miliknya.

“Pertama dari pihak JPU menyampaikan beberapa bukti dokumen untuk memastikan apakah dokumen itu ditanda tangani oleh saya atau tidak. Di depan hakim terbukti tanda tangan itu bukan tanda tangan saya,” tegas Prof. Dr. Aidul.

Dalam sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan. (TribunSolo.com/ Anang Ma’ruf)

Ia juga menambahkan bahwa penasihat hukum terdakwa hanya mengonfirmasi soal pengetahuannya atas dokumen tersebut, tanpa menyangkal fakta bahwa tanda tangan dalam dokumen bukan miliknya.

“Yang menarik sebetulnya dari pihak terdakwa, pihak terdakwa itu meminta maaf dan demi Allah tidak memalsukan. Itu yang menarik buat saya. Tidak ada pertanyaan yang signifikan kecuali memastikan itu bukan tanda tangan saya,” tandasnya.

Keterangan ini menjadi poin penting dalam menguatkan dugaan pemalsuan, mengingat tanda tangan pejabat akademik merupakan elemen krusial dalam keabsahan dokumen pendidikan tinggi.

Selain itu, saksi Anton Wijanarko juga memberikan kesaksian penting. Ia menegaskan bahwa NIM C100010099 merupakan miliknya yang digunakan saat menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UMS sejak tahun 2001. Ia sempat aktif hingga semester 4 dan tidak melanjutkan lagi setelah semester 8.

“Saya yang punya NIM asli itu, saya yang daftar dan kuliah di sana. Dulu saya bersusah payah masuk UMS, dan tahu-tahu ada orang yang menggunakan NIM saya, tentu saya sangat dirugikan,” kata Anton, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Anton mengaku sempat memindahkan data akademiknya ke sebuah universitas di Purwokerto pada 2008, tahun yang sama ketika Zaenal juga diduga menggunakan NIM serupa untuk proses transfer ke kampus lain.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Zaenal menggunakan data akademik yang bukan miliknya. Sebelumnya, penasihat hukum Zaenal sempat mengajukan eksepsi atau keberatan hukum dalam sidang sebelumnya.

Namun, seluruh eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim sehingga persidangan berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Diketahui, Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal sebagai aktivis kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yang dikenal meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Namun, kini ia justru berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan ijazah. Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, menyusul laporan dari Asri Purwanti yang masuk pada 16 Oktober 2023.

Dugaan kuat, dokumen palsu itu digunakan dalam proses akademik Zaenal saat menempuh pendidikan di Universitas Surakarta (UNSA).

Sosok Zaenal Mustofa, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen 

Nama Zaenal Mustofa mencuat ke publik setelah menggugat keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Namun kini, sosok advokat tersebut justru berbalik menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Zaenal Mustofa dikenal sebagai salah satu kuasa hukum dari kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang menggugat ijazah Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada April 2025.

Namun, di tengah jalannya perkara, Zaenal justru tersandung kasus hukum yang menyeret namanya ke meja penyidikan.

Kasus yang menjerat Zaenal bermula dari laporan advokat Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023. Dalam laporannya ke Polres Sukoharjo, Asri menuduh Zaenal menggunakan dokumen akademik palsu untuk memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Surakarta (Unsa).

Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain, yakni Anton Widjanarko, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang sempat dropout, lalu berpindah ke Unsa dan lulus atas nama Zaenal Mustofa.

Verifikasi dari pihak UMS dan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menguatkan bahwa NIM yang digunakan Zaenal bukanlah miliknya.

Penyelidik pun menyita sejumlah barang bukti seperti surat pindah, transkrip nilai, dan ijazah yang digunakan saat pendaftaran ke Unsa.

Setelah serangkaian penyelidikan, Zaenal Mustofa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada 18 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Meski demikian, Zaenal membantah semua tuduhan. Ia mengaku sebagai mahasiswa sah Unsa sejak 2008 dan menyebut bahwa laporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya yang tengah menangani perkara sensitif terkait ijazah Presiden.

Menanggapi status hukumnya sebagai tersangka, Zaenal Mustofa akhirnya mengundurkan diri dari tim kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi pada 25 April 2025.

Keputusan itu diambil agar proses hukum yang sedang ia hadapi tidak mengganggu jalannya gugatan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.

Meski kehilangan salah satu pengacaranya, gugatan terhadap Presiden Jokowi tetap berjalan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Zaenal Mustofa adalah advokat yang cukup dikenal dalam beberapa perkara hukum publik.

Sebelum kasus ini mencuat, ia aktif dalam berbagai advokasi hukum dan tergabung dalam organisasi bantuan hukum. Ia juga dikenal kritis terhadap isu-isu pemerintahan.

Namun, kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret namanya kini menjadi batu sandungan besar dalam karier hukumnya.

(NS/TRBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini