Tuesday, June 6, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Yuridis Formil Edy Mulyadi tidak Pantas Menjadi Tersangka

by Redaksi
26/01/2022 2:10 AM
in Headline, Opini
A A
Aktivis Muslim Edy Mulyadi

Edy Mulyadi | Foto: suara.com

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

Nenek Moyang Bukan merupakan Subjek Hukum Pidana

KNews.id- Terkait apa yang dilakukan atau yang diperbuat melalui pernyataan lisan dari Aktivis Muslim Edy Mulyadi dan kawan-kawannya sah memiliki payung hukum baik dialkukan secara individual maupun kelompok.

Baca juga:

Begini Cara Menyiapkan Dana Haji Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta per Bulan

BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

Aktifitas yang mereka lakukan telah sesuai menurut hukum karena mereka sedang menyampaikan Hak setuap WNI sebagai bentuk Peran Serta Masyarakat dalam melaksanakan Kebebasannya Menyampaikan Pendapat Secara Lisan melalui Perangkat ITE.

Hak yang ia sampaikan selaras dengan Pasal 28 e Ayat 3 UUD. 1945 dan tepat merujuk UU. RI No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Jo.UU.RI No. 39 Tentang Hak Asasi Manusia/ HAM.

Adapun ucapannya terkait “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak” adalah bahasa penyampaian yang dapat diistilahkan tempat yang sepi serta jauh daripada tempat mereka berdomisili di Jakarta yang secara diksi (tepat dan lazim) Jakarta merupakan ibu kota negara yang ramai sementara pada ketepatan atau lazim Kalimantan adalah kota yang amat jauh lebih sepi, sesuai data faktual dari sudut atau sisi penduduk Jakarta atau Betawi.

Begini Klarifikasi Azam Khan Soal Kata Monyet
Advokat Azam Khan | Foto: viva.co.id

Selebihnya dari sisi adat budaya Ungkapan ” Tempat Jin Buang Anak ” merupakan istilah yang sudah membudaya dan sebagai ungkapan umum atau sehari hari di dalam interaksi sosial atau sebagai bahasa komunikasi antara sahabat , teman sejawat, keluarga yang menggambarkan sebuah lokasi yang sunyi dan umumnya sepi atau jauh dari keramaian kehidupan manusia pada umumnya.

Secara yuridis oleh sebab kalimat tersebut sebagai bagian daripada budaya suatu daerah tertentu atau ” kebiasaan yang terus menerus dilakukan ” Ref. AdatRecht C. van Vallenhopen , maka telah menjelma sebagai adat dan atau kebudayaan sebuah daerah di republik ini yakni Betawi atau Jakarta ibukota negara RI daerah yang penduduknya mayoritas berbasis (bahasa)melayu.

Dan menurut bagian ilmu linguistik khususnya semantik ungkapan “Tempat Jin Buang Anak” merupakan satire atau bahasa sindiran karena penolakan atau penyampaian keengganan seseorang terhadap sebuah lokasi/ area atau tempat untuk berpergian atau tinggal atau sekedar melewati area/ lokasi dimaksud.

Selebihnya lagi oleh sebab ungkapan atau satire ini sudah menjadi bagian dari adat budaya seseorang maka tidak patut untuk menjadi materi objek perkara , oleh sebab bahasa sebuah daerah tidak dapat dipidanakan , atau menjadi objek delik.

Nalar sehat serta logika hukumnya adalah, tidaklah mungkin terhadap kakek nenek atau moyang yang membuat atau pertama kali melahirkan istilah ungkapan atau satire dimaksud, dimana secara hukum patut dinyatakan mereka (nenek moyang) seluruhnya sudah meninggal dunia atau telah menjadi bangkai yang berbetuk tengkorak, sehingga tidak dapat dipersalahkan lagi atau dalam teori atau asas hukum pidana ” hapusnya unsur tuntutan hukuman tehadap peristiwa pidana adalah salah satunya terhadap orang atau subjek hukum yang sudah meninggal dunia ” ref. Pasal 78 KUHP.

Sehingga oleh sebab payung hukum dan satire sebagai bentuk seni yang berasal ( sudah menjadi ) adat atau budaya , dan tidak ada faktor mens rea atau diolus deliktus oleh sebab topik permasalahan memang nyata ada yakni kepindahan ibu kota negara/IKN dari Jakarta ke Senajam-Paser Utara, Kalimantan Timur , Edy dan kawan riil hanyalah sebagian kecil dari banyaknya masyarakat bangsa ini yang menolak kepindahan IKN.

Maka secara yuridis formil pada materi Laporan terhadap diri Edy dan kawan-kawan tidak dapat dilanjutkan oleh pihak penyidik Polri menjadi bentuk atau sebuah objek pelanggaran apapun atau delik pidana. (AHM)

Tags: Aktivis Muslim Edy Mulyadi

Berita Terkait

Headline

Begini Cara Menyiapkan Dana Haji Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta per Bulan

06/06/2023 9:00 AM
BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group
Headline

BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

06/06/2023 8:00 AM
Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad
Headline

Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

06/06/2023 7:00 AM

Recent News

Begini Cara Menyiapkan Dana Haji Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta per Bulan

06/06/2023 9:00 AM
BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

06/06/2023 8:00 AM
Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

06/06/2023 7:00 AM
Ini Respons DPRD DKI soal BPK yang Temukan Rp197 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Mandek

Ini Respons DPRD DKI soal BPK yang Temukan Rp197 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Mandek

06/06/2023 6:00 AM
PT KAI Akan Turunkan Paksa Penumpang Kereta Nakal yang Lakukan Hal Ini

PT KAI Akan Turunkan Paksa Penumpang Kereta Nakal yang Lakukan Hal Ini

06/06/2023 5:00 AM
Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

06/06/2023 12:00 AM

Ganjar Bantah Hubungan Megawati dan Jokowi Retak Usai PDIP Umumkan Capres 2024

05/06/2023 11:00 PM
Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

05/06/2023 10:00 PM
Ingin Ganjar Menang!! Jangan Sombong

Ingin Ganjar Menang!! Jangan Sombong

05/06/2023 9:20 PM
Kawal Kebijakan Ekspor Pasir Laut Jokowi, PDIP Ungkit Sedimentasi

Kawal Kebijakan Ekspor Pasir Laut Jokowi, PDIP Ungkit Sedimentasi

05/06/2023 9:00 PM

Populer

  • Covid-19

    Negara Bandara dan Pulaunya Disita RRC, Akibat Tak Bisa Bayar Utang

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Islah Bahrawi Mengakui Dirinya Sebagai Mantan Narapidana

    1795 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Beber Utang Negara Tembus Rp20.750 T,

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Terseret Kasus Reklamasi, MAKI Meminta Heru Budi Dipecat!

    6007 shares
    Share 2403 Tweet 1502

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id