spot_img

YLBHI Minta Hak Berserikat Pekerja Rumah Tangga Diatur Tegas dalam RUU PPRT

KNews.id – Jakarta – Jaminan hak berserikat dan pendampingan hukum bagi pekerja rumah tangga penting untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, berdasarkan pengalaman YLBHI dalam mendampingi berbagai kasus buruh, keberadaan serikat atau organisasi pekerja menjadi elemen penting yang sangat membantu perjuangan pekerja rumah tangga dalam memperjuangkan hak-haknya.

- Advertisement -

“Karena kami sering mendampingi buruh juga, pekerja, ada satu hal elemen yang sangat membantu teman-teman buruh dan dalam hal ini PPRT untuk berjuang. Siapakah mereka? Serikat atau organisasi,” kata Isnur dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Isnur menegaskan bahwa hak untuk berorganisasi dan berserikat perlu diakomodasi secara tegas dalam RUU PPRT agar pekerja rumah tangga memiliki kekuatan kolektif ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“Karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi,” tegas Isnur.

Isnur menjelaskan, jumlah advokat yang mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sangat terbatas. Karena itu, organisasi pekerja sering menjadi pihak yang paling dekat dan siap memberikan pendampingan ketika terjadi masalah.

“Advokat tuh nggak banyak, susah advokat apalagi membiayai orang-orang miskin gitu. Pro-bono sulit sekali, LBH terbatas,” kata Isnur

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini