spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

YLBHI Menjelaskan Betapa Licik dan Sistemik Cara Pelemahan KPK!

KNews.id- Polemik dugaan pelemahan KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh Firli Cs terhadap 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut masih menyita perhatian publik. Kini, disebut-sebut, bahwa sang pimpinan hanyalah merupakan aktor di lapangan saja yang ditugaskan untuk melemahkan KPK.

Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakab, terkait SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang dikeluarkan Firli Bahuri merupakan tindakan obstruction of justice alias upaya untuk menghalangi proses hukum.

- Advertisement -

“Firli Bahuri saat ini hanyalah aktor lapangan dari upaya pelemahan KPK dengan modus baru menguasai KPK dari dalam,” tegasnya, dalam acara diskusi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Ahad (23/5).

Ia mengatakan, bahwa TWK yang terdapat dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 sangat bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

- Advertisement -

Adapun di dalam UU KPK dan PP 41/2020 tersebut, dimana tidak adanya aturan yang menyertakan soal pengadaan TWK pegawai KPK. Selain itu, kata Asfin, substansi TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu juga melenceng dari nilai akademik, etika, dan moral.

Dengan demikian, Asfin meyakini adanya rencana pelemahan KPK ini sudah terjadi lama, bahkan sebelum Firli meneken Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

- Advertisement -

Diketahui, dalam Perkom yang diteken pada 27 Januari itu juga mengatur tentang pegawai KPK yang beralih menjadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang.

“Pertanyaannya siapa kelompok ini? kalau negara tidak sanggup membongkar kelompok ini maka negara sedang takluk di bawah kelompok yang melakukan hoaks dan memperlakukan negara, lembaga sebagai mesin untuk kepentingannya sendiri,” sambung Asfinawati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Firli mengatakan tak pernah berpikir untuk memecat 75 pegawai yang tak lolos dalam TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Firli mengaku akan menindaklanjuti arahan Jokowi soal 75 pegawai KPK.

“KPK sebagaimana arahan presiden, kita pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan dan kepala BKN,” ujar Firli beberapa hari lalu. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini