spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP!

Isnur juga menerangkan negara jadinya akan memfasilitasi dan melegitimasi pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah. Oleh karena itu, disayangkan pasal-pasal antidemokrasi yang seharusnya secara konstitusi telah berubah kini malah dipertahankan. Dia turut menilai DPR RI hanya mengotak-atik saja soal mekanisme pelaporan dan pengaduannya.

“Menurut saya, ada juga pasal-pasal baru yang akan mengancam (kehidupan masyarakat, red),” tandas dia.

- Advertisement -

Dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Adapun dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (AHM/gnpi)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini