KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Oleh karena itu, hari ini Yaqut Cholil Qoumas dikembalikan ke rumah tahanan negara atau rutan KPK setelah menjadi tahanan rumah.
Demikian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (24/3/2026).
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep.
Di samping itu, Asep mengungkapkan, KPK akan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Kemudian, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan pada 11 Agustus 2025.
Tiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Selanjutnya, KPK lalu menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dalam perkata ini, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.




