spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Yaqut Cholil: Pagu Anggaran Kemenag 2023 Naik Sebesar Rp2 Triliun

KNews – Yaqut Cholil: pagu anggaran kemenag 2023 naik sebesar Rp2 triliun. Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pagu indikatif Kemenag tahun 2023 naik hingga Rp2 triliun. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan nilai anggaran pada belanja pegawai operasional dan belanja operasional.

Berdasarkan surat bersma Menkeu nomor S-353/MK/02/2022 dan Menteri PPN Nomor B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tertanggal 18 April 20022 tentanng pagu indikatif belanja KL tahun 2023, Kemenag mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 69.010.639.547.000 untuk TA 2023.

- Advertisement -

Untuk nilai anggaran pada belanja pegawai operasional naik sebesar Rp1,6 triliun atau 5,21% dibanding alokasi anggaran tahun 2022. Anggaran ini akan dipakai untuk pemenuhan belanja gaji dan tunjangan ASN Kemenag yang mengalami pagu minus.

Serta belanja operasional sebesar Rp2,77 miliar untuk pemenuhan beberapa kegiatan prioritas nasional, antara lain: penyelenggaraan ibadah haji menjelang situasi normal, peningkatan target anggaran non rupiah murni.

- Advertisement -

Serta peningkatan biaya berkarakteristik operasional pendidkan seperti tunjangan pendidik non PNS dan BOPPKN.

“Besar pagu indikatif ini mengalami peningkatan Rp 2.234.987.330.000 atau sekitar 3,82% jika dibanding dengan pagu alokasi anggaran tahun 2022 Kementerian Agama, yang sebesar Rp 66.453.208.486.000,”kata Menag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis,(02/05/2022).

- Advertisement -

Menag menyampaikan qlokasi anggaran belanja operasional tahun 2023 mencapai 51,3%. Terdiri dari 47,71% belanja pegawai operasional, dan 4,02% belanja barang operasional dari total anggaran pagu indikatif Kemenag tahun 2023.

Hal ini dikarenakan jumlah pegawai dan satuan kerja Kemenag yang sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Belanja pegawai operasional merupakan belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sehingga terikat dengan jumlah PNS Kemenag yang tersebar di seluruh RI,”kata dia. (RKZ/idxc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini