spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Wow…Menag Mendorong Penerbitan Perpres untuk ‘Paksa’ ASN Membayar Zakat

KNews.id- Guna mendorong optimalisasi pendapatan pajak, Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden. Nantinya, beleid ini akan mengatur teknis pengumpulan zakat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Aturan ini diharapkan dapat mengikat seluruh ASN di kementerian, lembaga dan/atau badan negara di pusat maupun daerah. Dengan demikian, pendapatan zakat bisa berjalan dengan optimal serta menjangkau kalangan bawah.

- Advertisement -

“Kemenag dan Baznas bersama terus mendorong perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu,” ujar Yaqut saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin (05/04).

Menurut Yaqut, Perpres merupakan perangkat yang memungkinkan untuk menggali potensi zakat nasional hingga Rp230 triliun setahun. Pada 2020, zakat baru terhimpun sekitar Rp10 triliun.

- Advertisement -

Melalui Rakornas ini, Menag berharap dapat menghasilkan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di Indonesia.

“Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat,” tutur Yaqut.

- Advertisement -

Menag pun ingin penyaluran zakat ini tidak hanya dilakukan konvensional, tapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif agar upaya pengentasan kemiskinan umat dapat terealisasi. (AHM/idx)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini